PPL Faktualisasi 608 Objek Tanah Landreform di Gorontalo Utara

oleh -49 Dilihat
oleh
ppl
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin didampingi Plh. Sekda beserta Panitia Pertimbangan Land Reform pada rapat PPL tahap III di Gedung Gerbang Mas Gorontalo Utara, Senin (11/10/2021).

HABARI.ID I Panitia Pertimbangan Land Reform (PPL) akan segera menggelar faktualisasi lapangan terkait rencana pembebasan 608 objek tanah untuk masyarakat Gorontalo Utara.

Pada rapat PPL tahap III yang dilaksanakan di Gedung Gerbang Mas, Senin (11/10/2021), Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengatakan, faktualisasi lapangan menjadi cara untuk membuktikan bahwa objek-objek tanah tersebut bukan tanah sengketa.

banner 468x60

“Nanti kita lakukan pengecekan di lapangan, jangan sampai tanah itu di miliki oleh dua orang, atau dalam artian sedang bersengketa, jadi orang yang mengajukan objek tanah untuk disertifikatkan harus kita teliti soal keabsahannya atas tanah itu, bukan pada dasar hukum tapi pendekatan yang lain,” ungkap Indra Yasin.

Indra Yasin melanjutkan, 608 objek tanah tersebut tersebar di 20 desa dengan 478 pengaju atau pemohon. Pemerintah Gorontalo Utara akan memastikan setiap tanah yang diajukan dalam program Land Reform itu benar-benar tepat sasaran.

“Petugas BPN dan Camat dan Kades yang akan turun, mengecek batas tanah luas pastinya apakah sesuai dengan pengajuan, jangan sampai di lapangan bertabrakan lahanya,” jelas Indra.

Indra juga menyentil kebiasaan jual beli tanaman dan tanah di Gorontalo, yang menurutnya menjadi penyebab polemik kepemilikan ganda atas tanah.

“Orang-orang dulu punya kebiasaan jual pohon kelapa atau tanaman tahunan lain itu hanya tanamannya yang dijual sedangkan tanahnya tidak, nah akhirnya di masa mendatang jadi bermasalah kedudukan kepemilikannya,” jelas Bupati Gorontalo Utara.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Gorontalo Utara mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Gorontalo Utara, untuk tidak sembarangan mengesahkan surat kepemilikan tanah warga. Sebab kata Bupati, pembebasan lahan atau pengakuan atas lahan wajib melewati penelitian dna pembuktian yang akurat.

“Kepala desa tidak boleh semudah itu, jangan sampai upaya baik itu malah menciptakan masalah baru, meski ada pembangunan (red. proyek) tetap wajib utamakan kebenaran atas hak milik tanak itu,” ujar Indra.(Wi/Habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan