Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Berujung Kematian Bocah 5 Tahun

oleh
Bocah 5 Tahun
3 Pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya bocah 5 tahun.[foto_dik]
banner 468x60

HABARI.ID | Polisi mulai mengungkap motif penganiayaan yang berujung tewasnya bocah 5 tahun yang dilakukan tiga pelaku SI (66) Nenek Tiri, SWA (27) ibu tiri korban dan KK (32) Ayah Kandung.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno menjelaskan, alasan pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban nakal dan tidak mau makan. Sehingga membuat pelaku merasa kesal dan depresi.

“Adapun kronologis dari tindak kekerasan ini berawal sebelum bulan puasa, korban diantar oleh keluarga besar dari Kotamobagu untuk mendaftar sekolah di Kota Gorontalo …,”

“Kemudian setelah beberapa hari, sudah ada tindak kekerasan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh ayah kandungnya, kemudian berlanjut oleh ibu tiri dan pada hari Rabu (18/05/2022) korban meninggal dunia,” kata IPTU Muhammad Nauval Seno.

IPTU Muhammad Nauval mengatakan, setelah melakukan oleh TKP di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, baik berupa sapu lantai besi yang sudah patah …,

Bocah 5 Tahun
Barang bukti yang digunakan pelaku penganiayaan bocah 5 tahun

Sikat kloset, celana pendek, satu buah kaos, celana dalam berwarna hijau, satu buah celana panjang berwarna ungu bercorak dan dua pembungkus rokok magnum dan satu buah bedcover berwarna kuning.

“Akibat meninggalnya korban ini karena ada darah yang menggumpal di bagian kepala atas. Jadi memang sinkron dengan keterangan tersangka melalui pemeriksaan, dikuatkan lagi oleh keterangan saksi dan hasil autopsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan motif pelaku melakukan penganiayaan. Setelah melakukan observasi bahwa Nenek Tiri ini merasa kesal dengan anak menantunya (KK) karena tidak bekerja dan menjadikannya seperti pembantu.

“Alasan itulah yang menjadikan Nenek Tiri merasa kesal, sehingga menjadi bocah 5 tahun ini sebagai pelampiasan. Selanjutnya pelaku juga kesal terhadap korban karena ini nakal dan susah untuk makan,” tegas IPTU Nauval.

Tak hanya itu, kata IPTU Nauval, berdasarkan keterangan saksi, dari hari kedua korban tiba di Gorontalo telah dilakukan kekerasan oleh ayah kandungnya, dengan menarik tangan dan kaki, dengan alasan bahwa korban tidak mau makan, selain melakukan pembiaran.

“Melalui hari hasil visum luar di rumah sakit umum Kotamobagu, di bagian tubuh, tangan dan punggung korban ada bekas luka akibat tersundut api rokok dari Nenek Tirinya …,”

“Dan penggumpalan di bagian kepala itu karena tersangka melakukan penendangan terhadap korban sehingga terjatuh ke lantai yang mengakibatkan pendarahan di bagian kepala atas,” ujarnya.

Ketiganya dijerat oleh pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juntco pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun ditambah 1 per tiga dari hukuman. “Karena yang melakukan adalah orang dekat korban atau orang tuanya, sehingga menjadi 20 tahun,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan