Poligami Satu Diantara Faktor Meningkatnya Perceraian

oleh
perceraian
Panitera PA Gorontalo Kelas IA, Taufik Ngadi.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Perkara perceraian di Kota Gorontalo setiap tahun mengalami peningkatan, yang signifikan. Begitu kata Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Taufik Ngadi, saat dialog di RRI Gorontalo belum lama ini.

Ia jelaskan, selain selisih paham, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), tidak bertanggungjawab dan ekonomi, faktor yang membuat perkara perceraian meningkat adalah poligami liar.

“Poligami ini menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus perceraian di Kota Gorontalo. Dan rata-rata yang menggugat cerai, itu istri,” ujarnya.

Dari grafik data yang dimiliki PA Gorontalo Kelas IA, pada tahun 2021 perkara perceraian mencapai 727 perkara yang didominasi oleh gugatan istri kepada suami.

“Pada tahun ini di 2022, belum setengah tahun, perkara perceraian yang kami terima sudah mencapai lebih dari 300 perkara. Artinya, ini berpotensi akan mengalami peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.

Parahnya lagi kata Taufik, mereka yang menjalani proses perceraian tersebut masih terbilang rumah tangga muda. Sebab rata-rata yang mengajukan cerai masih berusia 25 sampai dengan 45 tahun.

“Ini tentunya sangat disayangkan. Sehingga kami dari pengadilan terus berupaya semaksimalkan mungkin, melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan