HABARI.ID | Kini, penerapan sistem tilang elektronik sudah diberlakukan di Gorontalo menggunakan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Seluruh pengendara wajib melengkapi atribut kendaraan, sebab pelanggar lalu lintas akan tertangkap melalui kamera yang sudah terpasang dan data pelanggar langsung tersimpan di Back Office di Ditlantas Polda Gorontalo.
Meski baru sebatas sosialisasi dan terpasang sejak awal tahun ini, Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman menyebutkan, sudah ada sekitar 70.000 lebih pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik tersebut.
“Seluruh data pelanggar lalu lintas akan dilakukan verifikasi oleh operator dan ditentukan pelanggaran maupun pasal yang diberlakukan. Kemudian kami akan melakukan pengiriman surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang ada di STNK kendaraan yang terkoneksi oleh data Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI),” jelas Kombes Pol Arief Budiman, Senin (22/08/2022).
Kombes Pol Arief Budiman menjelaskan, jika kamera ETLE baru terpasang di satu titik saja yang berada di simpang lima Telaga. Tilang elektronik tersebut dapat merekam seluruh aktivitas pelanggar lalu lintas secara terus menerus saat melewati kamera ETLE yang sudah terpasang itu.
“Penerapan ETLE ini juga sebagai upaya Polri untuk tetap melakukan menegakan yang transparan adil dan akuntabel. Melalui ETLE pun kita mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas, sistem pembayaran denda tilang nantinya bisa langsung transfer ke rekening negara maupun mengikuti sidang di Pengadilan,” kata Kombes Pol Arief Budiman.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk memaksimalkan penerapan ETLE itu, ketiga pimpinan instasi tersebut bahkan sudah menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) sebagai dukungan penegakan hukum di bidang lalu lintas melalui tilang elektronik.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, kerjasama dengan institusi terkait dalam bidang penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tak lain untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel, transparan dan berkeadilan.
Ia menilai, proses penegakan hukum secara konvensional masih kerap ditemukan kekurangan, baik jumlah personil untuk menutup titik-titik rawan pelanggaran hingga ketidakpuasan pelanggar terhadap upaya penegak hukum oleh petugas.
“Oleh karena itu, untuk memudahkan sistem pengawasan maupun proses pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan sistem ETLE yang merupakan sistem penegak hukum berbasis teknologi informasi yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bahkan bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran secara otomatis,” tandasnya. (dik/habari.id)