HABARI.ID, DEKOT I Pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, dilakukan Pansus DPRD Kota Gorontalo di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo Senin (26/05/2025) diwarnai interupsi.
Tidak terkecuali Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, yang mempertanyakan ketersediaan lahan investasi usai membedah pasal 1 sampai 10 dari 25 pasal dalam ranperda tersebut.
Totok Bachtiar yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo itu tegaskan, ada yang menarik dalam isi pasal 10 poin kedua huruf (h) tentang pemberian kemudahan dapat berbentuk, investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah.
“Pertanyaan saya, di tengah wilayah Kota Gorontalo sudah banyak pembangunan termasuk alih fungsi lahan, apakah masih ada lahan yang strategis di Kota Gorontalo bagi investor untuk berinvestasi ..,”
“Sebab, seperti kami ketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Wali Kota Gorontalo Bapak Hi. Adhan Dambea, memiliki misi positif dan baik terhadap daerah, satu diantaranya pembangunan tempat pengolahan sampah,” ungkap Totok Bachtiar.
Namun, setelah mendengarkan jawaban dari salah satu perwakilan Dinas PUPR Kota Gorontalo, tentang adanya lahan strategis tersebut, Totok Bachtiar pun mendukung isi dari pasal 10 poin kedua huruf (h) tersebut.
“Alhamdulillah kalau memang ada. Artinya, proses investasi di Kota Gorontalo akan berjalan dengan baik kedepan. Dan kami berharap, pelaksanaan pembangunan di Kota Gorontalo melalui investor, harus berdampak baik terhadap penekanan angka pengangguran dan kemiskinan ..,”
“Karena jika pembangunan di Kota Gorontalo berbanding lurus dengan jumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan, maka dampaknya tentu terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan sektor UMKM akan ikut merasakan hasilnya,” pungkas Totok Bachtiar.(bm/habari.id).