Peserta BPJS Kesehatan Yang di PHK Bakal Dapat Jaminkan Kesehatan

oleh
Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo, Dikdik Sidiki.
banner 468x60

HABARI.ID I Peserta BPJS kesehatan yang telah di PHK dari perusahaan akan mendapat jaminan kesehatan selama enam bulan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang perluasan pengawasan dan pemeriksaan peserta BPJS Gorontalo Dikdik Sidiki, Rabu (2/12/2020).

Dikdik mengatakan bahwa tenaga kerja yang sudah PHK. Kemudian hasil dari PHK itu terbentuk dengan hubungam industrulial maka mereka mendapat hak jaminan selama enam bulan setelah putusah PHK.

“Ini yang menjadi satu permasalahan yang memang tidak ditemui oleh perusahaan. Karena mereka main PHK sendiri. Sehingga karyawannya tidak mendapat jaminan selama enam bulan,” kata Dikdik Sidiki kepada media.

Menurutnya, apabila perusahaan mengajukan PHK hanya sebatas hubungan personal maka tidak di kategorikan sebagai PHK.

“Maksud PHK disini adalah, betul-betul perusahaan menutup aktifitas pekerjaan operasional dan itulah menjadi dasar karyawan itu akan mendapat jaminan selama enam bulan setelah PHK.

Dijelaskannya, bahwa bagi perusahaan wajib untuk memberikan bPJS kepada karyawan.

“Sesuai amanah undang-undang bahwa pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya. Itu tercantum dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 …”

“Persyaratannya sangat mudah, perusahaan sudah diakomodir oleh BPJS kesehatan melalui aplikasi edagu elektronik data badan usaha …”

“Mereka tinggal mendaftarkan dengaan meminta KTP dan Kartu Keluarga. Jadi perusahaan tinggal inpus sendiri tidak perlu datang ke BPJS kesehatan,” tandasnya.(sodik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan