Demi Kehidupan Pers yang Sehat, Dinas Kominfo Perketat Syarat Kemitraan

oleh -37 Dilihat
oleh
Dinas Kominfo
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome.[foto_istimewa]
HABARI.ID I Sebuah langkah berani dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo. Berani, karena boleh dibilang, baru Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo yang melakukan ini setidaknya di wilayah Provinsi Gorontalo.

Dan yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo ini erat kaitannya dengan upaya mewujudkan kehidupan pers yang sehat.

Terhitung mulai tahun 2021, kebijakan kemitraan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan pers, akan menerapkan ketentuan yang lumayan ketat.

banner 468x60

Perusahaan pers atau media yang bermitra dengan Pemda Kabupaten Gorontalo, harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers.

“Ya, kita akan berlakukan ini mulai tahun depan. Draft Peraturan Bupati (Perbup)-nya sementara disusun. Tak lama lagi selesai,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, ST., MT.

Ketua Umum Forum Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Indonesia ini juga menegaskan, langkah ini memang perlu dilakukan agar pemerintah bisa membedakan mana perusahaan pers yang benar-benar memiliki legalitas formal dan terstandarisasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

Cek Perusahaan Pers dan Media yang Terdaftar di Dewan Pers

“Ada banyak media yang muncul belakangan ini, terlebih media platform digital (media online). Supaya kita tidak sulit menentukan mana yang layak bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, maka langkah ini sudah saatnya kita lakukan,” kata Haris.

Mengenai hal-hal teknis tentang kemitraan dengan media akan diatur sedemikian rupa melalui Perbup. “Yang jelas, kemitraan yang kita bangun dengan perusahaan pers, lebih menitikberatkan pada aspek efisiensi dan efektifitas. Soal detail teknisnya, akan kita atur dalam Perbup,” kata Haris.

Dan untuk menguatkan niat mewujudkan kehidupan pers yang sehat dan berkualitas di wilayah Gorontalo ini, kata Haris, Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo juga memfasilitasi uji kompetensi bagi wartawan yang ditugaskan melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Cek Wartawan yang Telah Terdaftar di Dewan Pers

“Ini juga menjadi langkah awal kita dalam rangka filtrasi informasi. Media yang tercatat di Dewan Pers (terverifikasi administrasi dan faktual), jelas akan terikat dengan norma-norma yang berlaku di kalangan insan pers …,”

“Mulai dari kode etik jurnalistiknya maupun pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan untuk menghasilkan sebuah produk jurnalistik yang baik,” ungkap Haris.

Haris berharap langkah yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo ini bisa mendorong media massa untuk memantaskan diri sebagai media memiliki kualifikasi.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan