Perdana! Pansus III Mulai Bahas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

oleh
oleh
Rapat Pansus III DPRD Kota Gorontalo.(f/habari.id).

HABARI.ID, DEKOT I Senin (02/03/2026) Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Kota Gorontalo, mulai membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat Pansus III DPRD Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula Utama Kantor DPRD Kota Gorontalo itu, dihadiri langsung sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengalami perubahan pada nomenklaturnya.

Dalam perjalanan rapat tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar jelaskan sebagian dokumen terkait dengan ranperda tersebut sudah di miliki Pansus III DPRD Kota Gorontalo, termasuk rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Sebagian dokumen terkait dengan pembahasan kita hari ini, sudah ada di Pansus III DPRD Kota Gorontalo sekaligus dengan dokumen rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo ..,”

“Akan tetapi, kami juga berharap kepada masing-masing instansi yang mengalami perubahan, untuk memaparkan apa saja kendala atas perubahan di tubuh lembaga tersebut,” ujar Totok Bachtiar.

Sementara Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa sendiri, yang juga koordinator Pansus menjelaskan bahwa percepatan pembahasan ranperda tersebut sampai disahkannya menjadi perda, adalah tanggungjawab bersama antara legislatif, eksekutif dan lembaga vertikal terkait.

“Maka dari itu kami di DPRD Kota Gorontalo meminta kepada seluruh pimpinan OPD terkait, untuk konsisten pada waktu. Sebab hal ini juga menjadi arahan penting dari Wali Kota Gorontalo, karena ranperda yang kami bahas berkaitan dengan juga dengan kesejahteraan pegawai,” singkatnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di