HABARI.ID I Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19, resmi disosialisasikan Pemprov Gorontalo.
Dengan mulai disosialisasikannya Perda Nomor 4 tahun 2020 ini, menjadi salah satu bentuk Pemprov Gorontalo dalam menangani pandemi Covid-19 di daerah.
“Atas nama pimpinan saya mengapresiasi dan menyambut baik, diselenggarakannya perda nomor 4 tahun 2020 yang merupakan kerjasama antara Pemprov Gorontalo, DPRD unsur TNI, Polri dan Satpol PP …”
“Sehingga ada pemahaman antara aparatur dan elemen masyarakat, khususnya dalam menangani dan menekan penyebaran Covid-19 di daerah,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Jumat (23/10/2020).
Sosialisasi aturan baru penanganan Covid-19 ini, adalah upaya memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, agar mengerti dan memahami kaedah aturan hukum yang berlaku dan harus dipatuhi.
Dirinya berharap, sosialisasi aturan penegakan pendisiplinan ini dapat dilaksanakan secara masif, sehingga bisa menjadi suatu kebiasaan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, di tempat tinggal, lokasi kerja dan tempat lainnya.
“Dengan sosialisasi dan diterapkannya perda ini, jumlah terkonfirmasi positif akan menurun, dan secara bertahap covid-19 akan berakhir agar masyarakat bisa produktif di era new normal life,” jelas Idris.
Perda terbagi dari 11 Bab dan 23 Pasal itu diberlakukan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelanggara dan panangungjawab tempat dan fasilitas umum.
Pergerakan masyarakat diluar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga daya tubuh.
Untuk pelaku usaha, pengelola penanggungjawab fasilitas umum wajib menyediakan alat cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh serta mengatur jarak tempat duduk.
Terkait sanksi bagi perorangan, petugas akan memberikan sanksi administrasi berupateguran lisan, trtulis, kerja sosial atau membersihkan fasilitas umum dan denda administratif sebesar Rp 150 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha yang melanggar, akan diberi sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda administrasi sebesar Rp 500 ribu.
Pembubaran kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan izin sampai pencabutan izin oleh instansi yang berwenang.(dik/habari.id).