Penyerahan SK Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun Kades Se Kabupaten Mojokerto

oleh
oleh

Mojokerto, Habari.id | Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto Selasa, (25/6) pagi.

Masa jabatan Kepala Desa Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. “Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

banner 468x60

Pengukuhan Perpanjangan dan Penyerahan SK tambahan jabatan Kepala Desa 2 tahun ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Forkompinda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Staff Ahli Bupati, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD terkait Kabupaten Mojokerto, Camat se Kabupaten Mojokerto, Direktur PT BPR Majatama, Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, Kepala BPJS Cabang Ketenagakerjaan, Bapak dan Ibu Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak 286 Kepala Desa resmi dikukuhkan oleh ibu Bupati Mojokerto dr.Ikfina Fahmawati, Msi dengan masa tambahan jabatan 2 tahun, menjadi 8 tahun masa jabatan.

Selain penyerahan SK perpanjangan jabatan, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dan Lencana desa Mandiri tahun 2023 dari Kementerian Desa Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati perempuan pertama di Bumi Majapahit ini menyampaikan arahannya perpanjangan masa jabatan itu diharapkan para kades bisa semakin mensejahterakan masyarakat serta lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan di desa wilayahnya.
Karena kemajuan Kabupaten Mojokerto berawal dari seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto.

Bupati Ikfina juga menyampaikan ucapan Selamat kepada seluruh Kepala Desa Atas tambahan masa jabatan tersebut dan Harapannya muncul inovasi-inovasi dalam program kinerja kepala desa, termasuk pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa masing-masing, serta peningkatan layanan masyarakat,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Desa Tempuran kecamatan Sooko Slamet salah satu Kepala Desa yang menerima SK tambahan jabatan menyatakan rasa syukurnya atas tambahan 2 masa jabatan yang baru saja dikukuhkan secara langsung oleh ibu Bupati .
Kades Slamet berharap bisa segera melanjutkan tugas dan program-program pembangunan di desanya serta meningkatkan pelayanan desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Cha/ADV)

banner 468x60

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60