Pengumpul dan Penyalur Zakat Fitrah Tanpa Legalitas Bisa Dipidana

oleh -53 Dilihat
oleh
Zakat Fitrah, Pengumpul.
Proses pengumpulan zakat fitrah di Baznas Kota Gorontalo.
HABARI.ID I Pengumpul dan penyalur zakat fitrah tanpa memiliki legalitas, dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Kanwil Kemenag (Kantor Wilayah Kementerian Agama), bisa dipidana.

Sanksi pidana bagi pengumpul dan penyalur zakat fitrah ilegal ini, ditegaskan Ketua Baznas Kota Gorontalo H. Marzuki Pakaya Kamis (21/05/20), saat ditemui di ruang kerjanya.

“Undang-undang 23 tahun 2011 Pasal 38 menegaskan, Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang…”

banner 468x60

“Pasal 39, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00…”

“Pasal 40, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00,” tegas Marzuki.

Sampai dengan Kamis, Baznas Kota Gorontalo sendiri telah mengumpulkan zakat fitrah sekitar Rp 377 Juta. Sedangkan Zakat Maal Rp 12 Juta dan Fidiah Rp 2,2 Juta.

“Dari 50 kelurahan yang ada di Kota Gorontalo, baru 38 kelurahan yang menyetorkan zakat fitrah ke Baznas Kota Gorontalo. Sayang, masih ada beberapa kelurahan yang menyetor zakat fitrah ke Baznas hanya sekitar Rp 1 juta lebih…”

“Padahal, jumlah jiwa di beberapa kelurahan itu sangat banyak. Namun alasan yang kami terima, katanya masyarakat di kelurahan terkait telah membayar zakat mereka, kepada pengumpul yang ada di masjid di wilayah itu…”

“Sepengetahuan kami di Baznas Kota Gorontalo, tidak ada dan belum ada masjid yang direkomendasikan Baznas atau Kemenag, untuk melakukan pengumpulan zakat fitrah di kelurahan. Sebab, jika ada rekom dari kami, pasti ada pertanggungjawabannya,” terang Marzuki.(4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan