HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pengelolaan dana kelurahan di Kota Gorontalo menurut Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, tidak efektif dan bisa berindikasi ke penyalahgunaan anggaran kelurahan.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan serta mengefisiensikan pelaksanaan dana kelurahan, Wali Kota Gorontalo minta pengelolaan dana kelurahan dipihak ketigakan.
Hal ini terkuak melalui rapat evaluasi pendapatan asli daerah atau PAD Kota Gorontalo, yang dipimpin langsung Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea belum lama ini.
“Pengelolaan dana kelurahan menurut saya tidak efektif. Kalau bisa Pak Kaban Keuangan dan Kepala Dinas Pendapatan, membahas regulasi yang tepat untuk dipihak ketigakan pengelolaan dana kelurahan ini,” tegas Adhan.
Wali Kota Gorontalo sampaikan, konsep pengelolaan dana kelurahan dipihak ketigakan tetap tidak luput dari peran masyarakat di masing-masing kelurahan.
“Pengelolaan dana kelurahan yang dipihak ketigakan ini, bukan berarti semua pelaksanaan dana itu dikelola pihak ketiga. Akan tetapi, kita harus melibatkan masyarakat sebagai pekerja dengan artian pemberdeyaan masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Kemudian untuk cara pembagian pengelolaan dana kelurahan itu sendiri lanjut Wali Kota Gorontalo, 70 persen untuk pengerjaan saluran atau sanitasi, sisanya 30 persen pemberdayaan masyarakat.
“Dalam pengelolaan dana kelurahan ini, bisa juga kita gunakan untuk perbaikan kantor kelurahan. Sebab, rata-rata kantor kelurahan di Kota Gorontalo sangat memprihatinkan,” pungkas Wali Kota.(bm/habari.id).






