HABARI.ID, HUKRIM I Dugaan kriminalisasi menyeruak dalam penanganan kasus Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone. Kuasa Hukum terdakwa, Frengki Uloli, secara terang-terangan menyebut adanya “tendensi khusus” dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan kliennya, Musli Lamusa dan Erwin Makuta, masuk ke dalam jeruji besi.
Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Frengki melihat adanya upaya pemaksaan status tersangka yang dilakukan berkali-kali meskipun putusan pengadilan telah memenangkan kliennya. Baginya, penetapan tersangka kembali pada November 2025 adalah bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.
“Kami menduga ada tendensi khusus, memaksakan klien kami sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal perkara ini sudah terang menderang di mana bendahara sudah mengakui perbuatan *mark-up* itu dilakukan oleh Wahyudi Simbuang,” ungkap Frengki.
Ia mempertanyakan mengapa penyidik seolah menutup mata terhadap pengakuan bendahara koperasi yang sudah jelas tertuang dalam surat pernyataan resmi. Kejanggalan ini, menurut Frengki, mengarah pada indikasi bahwa ada pesanan atau tekanan dari pihak tertentu agar kasus ini tetap mengarah pada kliennya.
Koperasi Tirta Bone sendiri merupakan wadah bagi karyawan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo. Konflik internal ini diduga melibatkan kepentingan yang lebih besar, mengingat pelapor, Fadlya Halada, juga merupakan anggota koperasi yang melaporkan dugaan penyimpangan sejak tahun 2024.
Frengki menyatakan bahwa kondisi psikologis kliennya cukup terganggu dengan status tersangka yang terus-menerus disematkan. Hal ini dianggap sebagai beban moral bagi Musli dan Erwin yang merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Tim kuasa hukum berjanji akan membongkar semua kejanggalan ini di persidangan. Mereka merasa memiliki cukup bukti untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah yang dipaksakan dan tidak didasari oleh dua alat bukti yang sah.(bm/habari.id).






