HABARI.ID, KAMPUS I Setelah Dr. Ir Asda Rauf, M.Si hampir lima tahun mengemban tanggung jawab sebagai Dekan Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo pada 2019 lalu, maka pada tahun 2023 ini FAPERTA UNG kembali menyelenggarakan seleksi Calon Dekan untuk periode jabatan 2023-2027.
Hasil Rapat Panitia Pendaftaran Bakal Calon Dekan Fakultas dibuka mulai 21 November hingga 27 November 2023 mendatang. Pemilihan Dekan Fakultas ini mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 776/UN47/KP/2019 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo Periode 2019-2023
Tahapan seleksi dimulai pada 21 November 2023 hingga 5 Desember 2023 mendatang yang terbagi ke dalam beberapa kegiatan, yaitu sosialisasi dan pendaftaran, seleksi administrasi, Penyampaian Hasil seleksi dan penetapan calon dekan, pengambilan nomor urut, penyampaian dokumen calon Dekan kepada Rektor dan Pemilihan. Dalam proses pemilihan calon dekan ini terdiri dari Panitia Seleksi Calon Dekan yang Diketuai oleh Dr. Wawan Tolinggi SP.,MSi
Bakal calon Dekan Fakultas Hukum UI melaksanakan pendaftaran dengan menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon Dekan Fakultas yang terdiri dari :
a) Dosen Pegawai Negeri Sipil;
b) Memilki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
c) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan yang sedang menjabat;
e) Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua/sekretaris jurusan/bagian, ketua/sekretaris program studi atau kepala pusat studi paling singkat 2 (dua) tahun;
f) Bersedia dicalonkan dan/atau mencalonkan menjadi Dekan;
g) Sehat jasmani;
h) Bebas narkoba, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i) Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j) Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l) Tidak pernah dipindana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m) Berpendidikan doktor;
n) Tidak pernah melakukan plagiat yang mendapatkan sanksi dari Rektor atau Menteri;
o) Tidak merangkap jabatan di dalam di luar Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p) Bersedia membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.(*).