HABARI.ID I Rekomendasi penangguhan pemotongan pinjaman, yang dilayangkan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha kepada Bank SulutGo, semata-mata hanya menindaklanjuti usulan beberapa Aleg DPRD Kota Gorontalo yang sebelumnya sempat menemui Wali Kota.
“Aspirasi itu disampaikan jajaran Aleg DPRD Kota Gorontalo, ketika berkunjung ke Kantor Wali Kota Gorontalo. Dan diteruskan oleh Wali Kota Gorontalo ke Bank SulutGo …,”
“Terkait dengan surat rekomendasi Wali Kota yang dikirim ke Bank SulutGo, hanya menindaklanjuti aspirasi itu, termasuk juga ASN,” ungkap Yudin menanggapi pendapat beberapa pihak yang mempersoalkan rekomendasi penangguhan pemotongan pinjaman bagi Aleg dan ASN.
Apakah rekomendasi itu akan diterima atau di tolak, kata Yudin, itu sudah menjadi kewenangan dan penilaian internal Bank SulutGo.
“Sebagai mitra kerja dari legislatif, adalah wajar jika kemudian aspirasi yang diteruskan kepada pihak Bank SulutGo. Terkait rekomendasi itu, tergantung dari Bank SulutGo berdasarkan ketentuan dan penilaiannya,” tegas Yudin.
Hal tersebut pun diakui oleh Sekrataris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, bahwa kebijakan atas usulan itu ada di pihak perbankan. Dan usulan tersebut, bukan inisiatif dari Wali Kota Gorontalo atau Pemerintah Kota Gorontalo.
“Wali Kota Gorontalo hanya sebatas mengakomodir usulan dari mitra yakni DPRD Kota Gorontalo, maupun dari sebagian ASN,” terang Ismail.***
Kebijakan Relaksasi Kredit
Lepas dari debat soal surat rekomendasi penangguhan pemotongan pinjaman yang dikeluarkan Wali Kota itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringanan pembayaran kredit di tengah pandemi Covid-19 melalui kebijakan relaksasi kredit.
Baca Juga: Kebijakan Relaksasi Kredit, Debitur Bisa Ajukan Keringanan Cicilan
Prioritas debitur yang mendapat keringanan ini harus memenuhi beberapa syarat:
1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
2. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ leasing.
4. Jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Beberapa regulasi telah dikeluarkan OJK terkait dengan relaksasi kredit ini. Mulai dari POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).
Dan mengeluarkan ketentuan lanjutan resktrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing melalui Surat Edaran No. S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 bagi perusahaan pembiayaan.(4bink/habari.id)