Andil Dalam Pemusnahan 36 Ton Miras, Paris: Ini Tanggungjawab Bersama

oleh
Pemusnahan, Miras, Paris.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dr. Drs. Paris R.A Jusuf, S.Sos, M.Si, dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. M. Adnas, M.Si, dalam kegiatan pemusnahan miras 36 Ton di Makor Brimob Polda Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dr. Drs. Paris R.A Jusuf, S.Sos, M.Si, andil dalam pemusnahan 36 ton Miras (minuman keras atau beralkohol), yang digelar Polda Gorontalo Sabtu (20/06/2020) di Mako Brimob Polda Gorontalo.

Dia jelaskan, pemberantasan miras di daerah bukan hanya menjadi kewajiban dari kepolisian dan TNI, akan tetapi tanggungjawab bersama baik itu DPRD, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Karena miras ini sering kali menjadi salah satu pemicu terjadinya persoalan kriminal, khususnya di lingkungan masyarakat yang sering mengonsumsi miras.

“Atas nama lembaga, kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polda Gorontalo dalam meminimalisir peredaran miras di Gorontalo …”

“Dan pemusnahan barang bukti ini, adalah wujud dari keseriusan aparat hukum untuk memberantas minuman beralkohol,” ujar Paris.

Peredaran barang haram ini di wilayah hukum Gorontalo masih sangat mengkhawatirkan, apalagi berjenis Cap Tikus yang beberapa kali terjaring operasi oleh aparat, di wilayah perbatasan Gorontalo.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas dan Danrem 133/NWB Gorontalo Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, pada kegiatan pemusnahan miras 36 ton.

Menurut Paris, pemberantasan minuman beralkohol harus lebih dipertegas, mulai dari pedagangnya, yang mengonsumsi miras serta pamasok miras dari luar Gorontalo.

“Jika tidak dipertegas, maka Gorontalo masih akan menjadi tempat peredaran minuman beralkohol oleh daerah lain …”

“Salah satu contoh dekatnya, di tengah masyarakat Gorontalo menunaikan ibadah di Bulan Puasa lalu dan menghadapi Covid-19, pemasok tetap saja mengirim minuman beralkohol ke Gorontalo yang pada akhirnya berhasil di amankan petugas,” tegas Paris.

Sementara itu Kapolda Gorontalo Irhjen Pol Dr. M. Adnas, M.Si jelaskan, pemusnahan minuman beralkohol ini beragai macam merek dan jenis, yang didominasi oleh Cap Tikus mencapai 36 ton lebih.

“Jumlah barang bukti yang diamankan 36 TON lebih atau 36.792,3 Liter, yang mana hal ini sebagai bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas miras …”

“Minuman beralkohol ini adalah hasil dari operasi yang digelar Polda Gorontalo disemua wilayah hukum, termasuk perbatasan Gorontalo dengan daerah lain,” pungkas Kapolda.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan