Pemuda ini Bobol Server Perusahaan di Amerika

oleh
Polri menjelaskan soal penangkapan seorang peretas dengan modus ransomware, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (25/10). (Foto: VOA/Fathiyah)
banner 468x60

HABARI.ID I Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menyampaikan, Polisi telah membekuk tersangka berinisial BBA, Jumat pekan lalu, di kediamannya di daerah Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (25/10), Rickynaldo menjelaskan ini merupakan kali pertama polisi berhasil menangkap seorang peretas dengan modus ransomware; mengirimkan malware dengan tujuan untuk memeras korban.

“Setelah pesan berisi malware tersebut di-klik, maka komputer dan servernya bisa dikuasai oleh pelaku. Untuk melepaskan diri dari jeratan itu, peretas meminta tebusan uang kepada korban,” kata Rickynaldo.

“Dalam malware itu terdapat pesan: Bila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu tiga hari untuk membayar.”

Menurut Rickynaldo, modus ransomware ini sudah marak di dunia dan bisa dibeli di Darkweb. Dia menambahkan, tersangka yang berinisial BBA membeli malware tersebut di Darkweb kemudian disebar secara acak ke lebih dari 500 alamat surat elektronik di luar negeri. Salah satu korbannya adalah perusahaan yang berada di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

“Kalau tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku ini (tersangka BBA) akan mematikan seluruh sistemnya. Akhirnya pelaku ini bernegosiasi dengan korban tersebut dan meminta dikirim Bitcoin. Jumlah Bitcoinnya sudah disepakati, akhirnya dikirimlah Bitcoin itu kepada tersangka ini sehingga server yang berada di perusahaan tersebut bisa aktif kembali,” ungkap Rickynaldo.

Dari tersangka BBA, kata Rickynaldo, polisi menyita barang bukti berupa beberapa telepon seluler, komputer jinjing, iPad, buku rekening, peralatan-peralatan server komputer, mesin penambang Bitcoin, beberapa rakitan komputer, dan sepeda motor Harley Davidson.

Dia menambahkan, pemudia berusia 21 tahun tersebut diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (VOA/Habari.id)

Sumber: www.voaindonesia.com

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan