Pemprov Dukung REGSOSEK Sebagai Bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan dukungan sepenuhnya atas Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) sebagai bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial di Provinsi Gorontalo. Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menekankan tiga hal saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Persiapan Pendataan Awal REGSOSEK bertempat di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Selasa (13/9/2022).

REGSOSEK merupakan pendataan seluruh Indonesia mencakup profil serta kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam. Diantaranya kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geopasial.

“Informasi yang komprehensif ini memungkinkan REGSOSEK tidak hanya bermanfaat untuk program perlindungan sosial bagi kelompok menengah ke bawah, namun juga bagi pemanfaatan kebijakan yang lebih luas,” ungkap Hamka.

Hamka menilai pendataan awal ini merupakan langkah besar pertama yang harus dibarengi dengan langkah – langkah selanjutnya secara berkesinambungan. Untuk itu, ia menekankan agar pemangku kebijakan hingga ke level terkecil harus memahami bahwa REGSOSEK adalah basis data yang harus dimutakhirkan secara berkala.

Partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat dibutuhkan dalam pembaruan data secara berkesinambungan. Terutama pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan. “Tanpa pemutakhiran berkala, REGSOSEK ini akan kehilangan kekuatan utamanya,” tegas Hamka.

Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia, keterhubungan REGSOSEK dengan berbagai basis data di masing – masing instansi seperti Dukcapil, DTKS, Dapodik, dan Pendataan Keluarga (PK) sangat berfaedah tinggi. Menjaga kesinambungan data ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder terkait.

Selanjutnya, pemanfaatan REGSOSEK dalam setiap perencanaan dan implementasi program pembangunan harus dioptimalkan. Pemerintah daerah hingga pemerintah desa harus bisa mendapatkan akses REGSOSEK dan memiliki kemampuan yang memadai untuk menggunakannya.

“Kita harus merancang dan mengembangkan program pengembangan kapasitas pemanfaatan REGSOSEK dengan sebaik – baiknya,” kata Hamka.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Dr. Margaretha Ari Anggorowati mengungkapkan ruang lingkup pendataan REGSOSEK ini akan dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. BPS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota saat ini tengah melakukan persiapan secara teknis. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan