Pemkot Gorontalo Tak Pernah Keluarkan Izin Berbentuk Pub

oleh
Pemkot, pub
Yudin Laliyo, Juru Bicara Wali Kota, saat mendampingi Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha.
banner 468x60
HABARI.ID I Pemkot (Pemerintah Kota) Gorontalo tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan, dalam bentuk pub. Begitu kata Yudin Laliyo, Jubir (Juru Bicara) Wali Kota Gorontalo Rabu (05/08/2020).

Yudin tegaskan, izin yang selama ini diterbitkan oleh Pemkot Gorontalo khususnya bidang usaha tempat hiburn, itu sesuai dengan peruntukannya dan bukan pub.

“Jika ada operasi diluar izin pasti akan ditindak, baik itu atas laporan masyarakat maupun temuan Satpol-PP, di lokasi tersebut,” tegas Yudin Laliyo.

Tudingan yang beredar menyebutkan bahwa Pemkot Gorontalo mengeluarkan izin pub atau diskotik, itu adalah fitnah. Karena kata Yudin, izin yang dikeluarkan instansi terkait terhadap Valerio adalah karaoke, sekaligus penggantian nama dari Lyrick.

“Tudingan tentang izin yang dikeluarkan dalam bentuk pub atau diskotik, itu tidak benar dan fitnah. Tempat tersebut diberikan izin dengan NIB 9120601732053 sejak tanggal 17 Desember 2019 …”

“Valerio hanya sebagai tempat karaoke, dan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol serta tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melanggar kesusilaan,” terang Yudin.

Tidak hanya itu, dalam setiap izin dan rekomendasi kegiatan keramaian yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, selalu dicantumkan ketentuan yang tidak bisa dilanggar oleh pemilik atau pengelolah tempat usaha.

“Diantaranya, kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap dampak negatif dari kegiatan usaha tersebut. Wajib memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian …”

“Tidak menggunakan kegiatan karaoke, sebagai tempat perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkoba. Dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melanggar kesusilaan …”

“Jam operasional khusus hari Kamis, mulai pukul 11.00 sampai 18.00 Wita, dengan kata lain malam Jumat harus tutup …” beber Yudin.

Instruksik lain yang ditegaskan oleh Wali Kota Gorontalo juga, akan menindak tegas jika ada oknum pejabat instasi pengawas terkait, yang coba-coba melakukan pembiaran atau “bermain” dengan pelaku usaha.

“Pak Wali juga tegaskan, akan menindak tegas kepada oknum pejabat instansi pengawas terkait, jika ditemukan melakukan pembiaran atau ada main-main dengan pelaku usaha tersebut, dalam rangka mempermudah pengoperasian usaha tersebut,” pungkas Yudin.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan