Manager Valerio: Tudingan Itu Tidak Benar

oleh
valerio, tudingan.
Melisa, Manager Valerio Karaoke.
banner 468x60
HABARI.ID I Rabu (05/08/2020) Melisa, Manager Valerio Karaoke eks Lyrick membantah tudingan tentang adanya aktivitas menjurus ke prostitusi, dan penjualan munuman beralkohol di tempat hiburan malam yang dikelolanya.

Maneger Valerio ini jelaskan, tudingan tersebut tidak benar karena tempat hiburan tersebut murni hanya sebagai tempat karaoke keluarga, yang sudah sesuai dengan izin usaha yang ada.

“Informasi yang beredar bahwa Valerio grand opening pub, itu tidak benar dan itu tidak sama sekali. Boleh di cek langsung, kalau ada pub disini …”

“Mengenai video yang beredar, jadi sebenarnya tempat kami ini disewa. Kami pun kecolongan dengan janji panitia acara, bahwa mereka hanya membutuhkan 10 kursi sofa …”

“Sehingga kami pun berasumsi, kalau kegiatan ini adalah acara pribadi, dengan tidak membawa massa yang begitu banyak. Dan kami berfikir, dengan 10 sofa tersebut tentu tidak mungkin bisa menampung lebih dari 50 orang …”

“Dari sisi lain kami sendiri sudah memiliki izin keramaian, dimana sudah mewakili kegiatan dalam satu gedung ini. Bukan hanya itu saja, kami pun sudah menerapkan protokol kesehatan, karena kami paham saat ini masih dalam kondisi pandemi …”

“Bahkan sebisa mungkin kami sudah berupaya, untuk membatasi jumlah kunjungan orang masuk ke dalam. Walau mereka memaksa, untuk membayar karyawan kami …”

“Skali lagi kami membantah keras, bahwa tidak benar kalau kami (Valerio) menyediakan perempuan atau menjual minuman beralkohol. Selain itu kami akui, kalau kami kecolongan dengan pihak panitia yang terus menerus menjual tiket …”

“Ini bukan pub seperti yang ditudingkan oleh beberapa orang. Dan kalau tidak percaya, sekali lagi silakan cek langsung ke tempat kami,” tegas Melisa.

Diketahui bersama Pemerintah Kota Gorontalo melalui BPM-PTSP Kota Gorontalo, berizin sebagai tempat karaoke dan hanya perubahan nama dari Karaoke Lyrick. Dengan izin dengan NIB 9120601732053 sejak tanggal 17 Desember 2019.

Setiap izin dan rekomendasi kegiatan keramaian yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, selalu dicantumkan ketentuan yang tidak bisa dilanggar oleh pemilik atau pengelolah tempat usaha.

Diantaranya, kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap dampak negatif dari kegiatan usaha tersebut. Wajib memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian.

Tidak menggunakan kegiatan karaoke sebagai tempat perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkoba. Dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melanggar kesusilaan.

Jam operasional khusus hari Kamis, mulai pukul 11.00 sampai 18.00 Wita, dengan kata lain malam Jumat harus tutup.(bk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan