Pemkab Gorontalo Berlakukan PPKM Level 3

oleh
PPKM Level 3
banner 468x60

HABARI.ID | Pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta mengoptimalkan posko penanganan tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Gorontalo dengan nomor : 360/BPBD/339/VII/2021.

Ini dilakukan berdasarkan assesmen oleh Kementrian Kesehatan bahwa wilayah kabupaten Gorontalo ditetapkan PPKM kriteria level 3. Dan hal ini mulai berlaku sejakĀ  26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Klik selengkapnya : Edaran PPKM

Adapun poin yang tertuang dalam surat tersebut diantaranya menerapkan pembelajaran secara daring dan juga pelaksanaan Work From Home (WFH) sebanyak 75% serta Work From Office sebanyak 25%.

Selain itu juga, pada penerapannya pemerintah kabupaten Gorontalo akan memberikan sanksi secara administratif sampai dengan pencabutan surat izin usaha kepada pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan PPKM tersebut.

Teruntuk para kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah serta ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi sosial, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga sanksi berat.

Pada penanganannya, sesuai dengan uraian dalam surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti langsung oleh Satpol PP, Satlinmas yang akan didampingi langsung oleh TNI/Polri dan kejaksaan.

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan