Pemindahan Kas Daerah ke Bank Sulutgo Itu Wewenang Pemprov

oleh
kas daerah pemprov
Rapat bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Anggaran Deprov Gorontalo dan Bank Sulutgo, terkait pemindahan dana kas daerah, Senin (3/2/2020) di ruang Dulohupa.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengatakan, pemindahan kas daerah ke Bank Sulutgo, adalah merupakan kewenangan Pemprov Gorontalo. Regulasinya kata dia, sudah sesuai.

Usai memimpin dan menghadiri dan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo dengan pimpinan Bank Sulutgo, Paris mengatakan, ada dua hal yang dipertanyakan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Gorontalo dan pimpinan Bank Sulutgo. Yakni, pemindahan kas dan penyertaan modal.

Untuk kebijakan pemindahan kas daerah ke Bank Sulutgo kata Paris, merupakan kewenangan dari eksekutif. Namun, untuk penyertaan modal, harus melalui persetujuan pihak legislatif.

“Kami mendukung terkait pemindahan kas ini, sebab regulasinya sudah sesuai, tujuannya antara lain menambah saham dan debet di bank Sulutgo,” ungkap Paris, Senin (3/2/2020).

Politisi partai Golkar ini juga meminta, Bank Sulutgo dapat meningkatkan pelayanan dan profesionalitas, serta selalu melakukan koordinasi, diskusi dan sinergitas antara pemerintah daerah maupun pihak legislatif.

Dalam kesempatan itu juga, Direktur Utama Bank Sulutgo Jeffry Dendeng, memaparkan tentang program dan target capaian, serta kinerja yang telah dilakukan Bank Sulutgo selama beberapa tahun ini.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan