HABARI.ID I Pemerintah desa wajib menutupi kekurangan dan menanggulangi bantuan untuk warga yang tidak tercover dalam bantuan terdampak Covid-19 dari pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah desa bisa menggunakan dana desa untuk pengadaan bahan pangan atau sembako untuk masyarakat yang tidak tercover itu.
“Pemerintah desa harus menjadi instrumen tambahan untuk melengkapi upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial akibat pandemi Corona …,”
“Tapi, dana yang digunakan untuk pengadaan bantuan ini, benar-benar tersalurkan kepada yang berhak dan tepat sasaran,” kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Bagi masyarakat yang sama sekali belum mendapat bantuan, kata Bupati, bisa melapor langsung ke masing-masing kantor desa.
“Ini harus jadi perhatian pemerintah desa. Masyarakat yang belum dapat bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD, bisa ditanggulangi dengan dana yang ada,” tegas Nelson Pomalingo.
Nelson menjelaskan, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.
Nelson Pomalingo siap menjamin mekanisme penganggaran tersebut selama aturan dan dasar penyalurannya sesuai dengan ketentuan dan kondisi masyarakat.
“Kita berharap, semua bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat. Jangan sampai salah sasaran …,”
“Bantuan tidak diberikan kepada yang kaya. Sebaliknya, masyarakat yang kaya atau yang berkemampuan, harusnya ikut membantu,” kata Nelson saat mengawasi penyaluran bantuan terdampak Covid-19 di kecamatan Telaga, Selasa (12/05/2020).
Sejauh ini, penyaluran bantuan bagi warga yang tedampak Covid-19, masih terus disalurkan, mulai dari bantuan pusat dan daerah hingga BLT.
Untuk melihat efektifnya penyaluran bantuan tersebut, Nelson Pomalingo sengaja turun langsung ke tiap-tiap wilayah sebagai bentuk pengawasan sekaligus melihat sejauhmana penerapan PSBB di wilayah kabupaten Gorontalo.(dwi/habari.id)