Pembayaran dan Pemotongan TPP Berdasarkan Aturan Kemendagri RI

oleh
aturan
Foto Istimewa.
banner 468x60

HABARI.ID I Pembayaran dan pemotongan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai, kata Kepala BKPP Kota Gorontalo Ben Idrus Jumat (20/08/2021), berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri RI. Sementara sanksi tidak menjalani vaksinasi, itu bersarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021.

Kemendagri RI jauh sebelumnya sudah menerapkan aturan pembayaran dan pemotongan TPP ASN, melalui dua indikator penilaian baik disiplin dan kinerja yang berbasis digital.

Pemerintah Kota Gorontalo sendiri atau BKPP Kota Gorontalo, sebagai leading sektor telah menjalankan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI ..,”

“Yakni melakukan penilaian melalui indikator kinerja dan disiplin secara digital, atau disebut e-Kinerja dan e-Finger ..,”

“Untuk metode penilaiannya tentu berbeda dan berbasis IT, misal indikator disiplin atau e-Finger menuntut ASN harus datang tepat waktu dan pulang tepat waktu serta melakukan finger ..,”

“Sedangkan indikator kinerja atau e-kinerja, setiap ASN wajib untuk mengisinya melalui aplikasi penilaian yang sudah ada ..,”

“Jika mereka (ASN) tidak melakukan hal itu, atau terlambat melakukan Finger, maka secara otomatis TPP mereka terpotong ..,”

“Aturan dari Kemendagri RI ini, kembali diperkuat oleh Pemerintah Kota Gorontalo dengan menerbitkan Peraturan Walikota atau Perwako,” jelasnya.

Kalau bicara vaksinasi, Ia katakan hal tersebut hanya sebatas imbauan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah.

“Kenapa vaksinasi diikutkan dalam TPP, sebab ada instruksi Pemerintah Pusat dan Provinsi atas pelaksanaan vaksinasi untuk ASN,” tegasnya.

Berbicara tentang vaksinasi dan sanksinya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhamad Kasim tegaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Dalam Perpres nomor 14 tahun 2021, Pasal 13A menjelaskan dan menegaskan pertama Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID19 ..,”

“Kedua setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19 ..,”

“Ketiga dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia ..,”

“Ketempat, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda ..,”

“Kelima, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” tegas Muhamad Kasim.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan