Parah! Erman Katili dan Bawaslu Provinsi Gorontalo Diadukan ke DKPP RI

oleh -29 Dilihat
oleh
bawaslu
Habari.Id

HABARI.ID, HUKUM I Hasil seleksi anggota komisioner Bawaslu Kota Gorontalo, sampai dengan saat ini masih berpolemik. Bahkan persoalan seleksi tersebut sudah sampai ke ranah hukum, melaporkan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan Ketua serta anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo ke DKPP.

YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Gorontalo ikut mengambil sikap hukum, dengan tujuan memastikan pesta demokrasi pada Pemilu dan pemilihan di tahun 2024, berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

banner 468x60

Seperti disampaikan Ketua YLBHI Gorontalo, Lukman Ismail kepada wartawan Kamis (31/8/2023). Bahwa sikap yang diambil YLBHI Gorontalo, agar seluruh penyelenggara pemilu bersih dari kepentingan dan interpensi manapun.

“Selain mengadukan anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili, kami juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ..,” 

“Diduga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melanggar kode etik, saat memberikan nilai dan rekomendasi calon anggota Bawaslu yang terlibat partai politik,” ucap Lukman.

Tidak hanya itu tambah Lukman, dimana aduan tersebut sudah diserahkan pada tanggal 28 Agustus 2024, serta telah diterima langsung oleh staf sekretariat DKPP dengan nomor : 02-28/SET-02/VII/2023.

Menurutnya lagi, Idrus Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah dan Fadjri Arsyad, merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, diduga mengabaikan tanggapan masyarakat yang masuk sebelumnya di Bawasli Provinsi Gorontalo. 

“Sudah seharusnya masalah ini bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sehingga rekomendasinya ke Bawaslu RI bahwa saudara Erman Katili merupakan sekretaris Partai Politik ..,” 

“Sehingga menjadi bahan pertimbangan sebelum ada keputusan. Bukti-bukti sudah kita kirimkan sekalian dengan aduan kedua,” paparnya.

“Kami juga berharap, dugaan kasus ini dapat menajdi atensi DKPP RI agar tidak terjadi kemunduran demokrasi ..,” 

“Dan merusak citra demokrasi dengan masuknya pengurus partai di lembaga penyelenggara, yang harusnya mengedepankan integritas di dalam proses pengawasan penyelenggaran Pemilu dan pemilihan,” timpalnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di