Palsukan Surat Keterangan Swab Terancam 6 Tahun Penjara

oleh
penjara
banner 468x60

HABARI.ID | Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengeluarkan surat edaran Gubernur dengan nomor : 360/BPBD/781/VII/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Gorontalo.

Dalam isi surat edaran tersebut, terdapat poin yang mengatur tentang para pelaku perjalanan yang sengaja memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan RT-PCR.

Kepala BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli.W.Nusi mengatakan segala bentuk sanksi telah diserahkan oleh pihak pemerintah kepada aparat penegak hukum.

“Jika kedapatan, para pelaku perjalanan yang menggunakan surat keterangan palsu maka akan diproses sesuai ketentuan yg berlaku oleh petugas Polisi yang berada di bandara dan pelabuhan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo, melalui Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno mengungkapkan akan menindak tegas para pelaku perjalanan yang kedapatan mengantongi surat keterangan palsu.

“Apabila terbukti membawa surat yang tidak sah atau palsu maka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan penjara maksimal 6 tahun,” terang kasat.

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan