HABARI.ID I Pajak sarang Burung Walet bakal diterapkan Pemerintah Kabgor (Kabupaten Gorontalo), begitu kata Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto, Rabu (10/03/2021).
Aturan pajak sarang burung ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020, dan mulai di sosialisasikan salah satunya pada kegiatan yang berlangsung Aston Hotel.
Kegiatan yang dibuka langsung Wabup Hendra itu, diikuti oleh 100 pengusaha sarang Burung Walet di Kabupaten Gorontalo.
Mereka diberikan pemahaman, khususnya tentang penerapan aturan, agar bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap dana transfer, masih sangat tinggi. Karena itulah pemerintah terus mendorong kemandirian daerah ..,”
“Salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, melalui optimalisasi pajak. Satu diantaranya adalah pajak dan retribusi,” ujar Hendra.
Menurutnya, potensi penerimaan pajak di Kabupaten Gorontalo cukup menjanjikan, sehingga Pemerintah Daerah harus optimalkan potensi ini.
Pasalnya PAD yang telah dikumpul pemerintah, nantinya akan membiayai pelayanan dan menjalankan program yang menjsejahterakan masyrakat.
“Dengan melihat potensi objek pajak, maka akan membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD, dan dampakany akan dirasakan oleh masyarakat ..,”
“Dari data yang kami peroleh, tercatat ada 288 pengusaha sangkar burung walet di 18 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gorontalo ..,”
“Aturan ini tidak membatasi aktivitas pengusaha mengembangkan usahanya, hanya saja dalam pelaksanaan usaha itu pemerintah daerah menatanya dari segi pajak ..,”
“Dan kami berharap seluruh pelaku usaha bisa berkonribusi lebih melalui pajak ini, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan program kegiatan untuk daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(ver/habari.id).