Optimalkan Pendapatan Daerah, Biaya Parkir Pinggir Jalan Bakal Include di Pembayaran Pajak Kendaraan

oleh
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Abdullah
banner 468x60

HABARI.ID I Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo terus optimalkan pendapatan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah dengan menyiapkan sistem yang bisa mengelola potensi pendapatan daerah yang sebelumnya belum tergarap. Parkir kendaraan di pinggir jalan, misalnya. Dengan sistem ini, parkir di pinggir jalan akan include dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Selain mengatur, mengoptimalkan pendapatan daerah, sistem ini juga dianggap efektif untuk menertibkan jalan yang terkadang semrawut karena kendaraan-kendaraan yang parkir pinggir jalan.

Jika ada banyak kendaraan yang parkir tepi jalan dalam waktu lama, maka besar kemungkinan ada orang yang akan menarik pungutan biaya parkir. Tak bisa dipastikan apakah orang itu adalah petugas resmi atau bukan.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tahu persis tentang kondisi dan praktek pungutan liar (Pungli) ini.

Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo bersama pihak terkait, akan merancang sistem pembayaran parkir pertahun, yang diinputkan ke dalam mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Abdulah menjelaskan, setiap kawasan parkir tepi jalan tak bisa lagi ada pungutan. Karena pembayaran parkir pinggir jalan tersebut include dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Kita akan melakukan MoU dengan Samsat, dan membuat sistem pembayaran parkiran pertahunnya. Contohnya 25 Ribu Rupiah pertahun. Selanjutnya kerjasamanya bersama pihak Pemerintah Provinsi terkait aturan-aturan lainnya,” jelas Syarifudin.

Jumlah kendaaraan keseluruhan di Provinsi Gorontalo mencapai 120 ribu lebih kendaraan. Menurut Syarifudin dengan jumlah tersebut, setidaknya pendapatan daerah untuk parkir kendaraan di pinggir jalan, setahun akan mencapai 3 Milliar Rupiah. Syarifuddin memandang sistem ini akan memiliki dampak ganda.

“Pertama, kebiasaan parkiran sembarangan dengan menggunakan bahu jalan, perlahan akan hilang dan jalan akan lebih memberi kenyamanan bagi pengendara lainnya. Kedua, pendapatan daerah naik,” jelas Syarifuddin.

Wacana ini juga telah dibahas hingga ke tingkat provinsi. Pihaknya bersama Badan Keuangan daerah lainnya, berencana akan segera melakukan studi banding akhir Maret untuk mendalami gagasan ini untuk kemudian direalisasikan.

“Ini juga akan membantu OPD terkait yang sering menangani masalah parkir pinggir. Target pendapatan daerah dari sektor Perhubungan yang membidangi hal tersebut sekitar 1 Milliar Rupiah. Kalau dikelola dengan baik, dan pembayarannya masuk melalui satu pintu, bisa jadi pendapatannya akan lebih dari itu,” jelasnya.

Di Kabupaten Gorontalo sendiri, parkir liar di pinggir jalan masih banyak ditemukan, terutama di kawasan Menara Pakaya dan sekitarnya. Pengelolaan parkir tersebut, masih belum legal.

Biaya parkir yang dipungut untuk setiap jenis kendaraan pun masuk dalam kategori pungli. Dianggap pungli karena tak sepeser pun biaya parkir yang dipungut itu masuk ke kas daerah.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan