Oknum Pedagang Kontrakkan Kios di Pasar Sentral, Komisi B Warning Dinas Perdagin

oleh
pedagang
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Aksi oknum pedagang mengontrakkan lapak atau kios nya yang ada di Pasar Sentral Kota Gorontalo, menarik perhatian publik. Tidak terkecuali Komisi B DPRD Kota Gorontalo, yang mempertanyakan peran Dinas Perdagin Kota Gorontalo melakukan pengawasan.

Seperti disampaikan dengan tegas Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Hi. Alwi Podungge, saat dihubungi terpisah melalui selular Jumat (29/09/2023).

“Kejadian ini harus menjadi perhatian serius oleh Dinas Perdagin Kota Gorontalo, untuk lebih tegas dan bijak terhadap pedagang ..,”

“Kami dari Komisi B DPRD Kota Gorontalo, akan terus memberikan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan dinas terkait, mengenai dengan pedagang di Pasar Sentral Kota Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, melalui seorang Kabid Faniar Doda katakan bahwa oknum pedagang tersebut sudah di tindaki.

Ia tegaskan, sebelum pedagang menempati lapak-lapak dan kios yang disediakan di Pasar Sentral Kota Gorontalo, terlebih dahulu menanda tangani surat pernyataan.

Dalam beberapa poin di surat pernyataan itu, satu diantaranya tidak menjual dan mengontrakkan lapak atau kios.

“Oknum pedagang sudah kami tidakki sesuai dengan ketentuan berlaku. Yakni mencabut izin penempatan kios ..,”

“Tentunya, kejadian ini kami jadikan sebagai evaluasi atas tugas dan fungsi yang kami lakukan. Agar kedepan tidak lagi terulang di pedagang lain,” tegasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di