Noval: Pemprov Punya Batas Kewenangan

oleh
pemprov
Noval Abdussamad, Juru Bicara Gubernur Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Pemprov atau Pemerintah Provinsi Gorontalo, adalah Pemerintahan Daerah tertinggi disatu wilayah. Meski demikian, tidak semua wilayah serta sektor menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Satu diantaranya adalah, infrastruktur sungai yakni Tanggul sungai di Desa Sukamakmur yang disampaikan Kepala Desa Sukamakmur, Badrun Yonu, dan mendapat respon dari Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad, Senin (20/09/2021).

Curhatan Kades Sukamakmur, Badrun Yonu ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, tentang lahan pertanian yang terancam gagal akibat air sugai yang meluap akibat tanggul rusak, disambut baik Jubir Gubernur Gorontalo tersebut.

“Dalam curhatan Kades Sukamakmur ini, Ia berharap Gubernur Gorontalo memberikan perhatian khusus atas kerusakan tanggul di wilayah pemerintahannya, yang mengakibatkan pertanian warga rusak ..,”

“Perlu diketahui bersama, bahwa jauh sebelumnya Gubernur sudah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, untuk menyabut baik berbagai aspirasi warga ..,”

“Termasuk persoalan tanggul yang rusak atau tidak baik di semua wilayah Provinsi Gorontalo. Namun, perlu menjadi perhatian serius juga oleh seluruh aparat desa, bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki batas kewenangan ..,”

“Seperti tanggul yang rusak, merupakan leading sektor nya di BWSS. Meski memiliki batas kewenangan, namun Gubernur Gorontalo tidak abai dengan hal itu. Terus memerintahkan dinas terkait, untuk berkoordinasi dengan BWSS ..,”

“Perlu menjadi catatan juga, bahwa aparat desa harus paham dengan fungsi kewenangan setiap pemerintahan daerah ..,”

“Sehingga, dalam menyampaikan aspirasi warga tepat sasaran dan peruntukan juga kewenangan dari lembaga terkait,” terangnya.

Selain itu tambah Noval, mengenai PJU atau Penerangan Jalan Umum di wilayah Patilanggio Kabupaten Pohuwato tahun ini, yang juga menjadi bagian dari curhatan Badrun.

Bahwa, Pemerintah Daerah telah menganggarkan tahun ini untuk program PJU di Kecamatan Patilanggio. Bahkan, proses lelangnya sudah selesai dengan jumlah 75 tiang PJU.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo, mengharapkan program PJU ini segera diselesaikan oleh pihak ketiga. Untuk sisa kebutuhan PJU di ruas jalan tersebut, pemasangannya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022 ..,”

“Apa yang diucapkan Pak Gubernur pasti dilakukan, bahkan sebelum curhat itu ada buktinya sudah direalisasi, sudah ada tindakan nyata yang dilakukan oleh Pak Gubernur ..,”

“Saran saya, sebagai aparat desa, harusnya Pak Badrun berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Daerah di wilayahnya ..,”

“Minimal instansi terkait. Sehingga, mengetahui seperti apa proses dan progres pelaksanaan program kegiatan di desa,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan