HABARI.ID I Pasangan calon Pilkada Nelson – Dadang masih begitu sakti di Pilkada Kabupaten Gorontalo, pasalnya meski sudah dilaporkan bertubi-tubi di Bawaslu, pasangan calon dari nomor urut dua ini tetap kuat.
Kesaktian pasangan Nelson – Dadang tersebut, salah satunya dibuktikan dengan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo, yang menyebutkan bahwa calon Bupati Nelson tidak melanggar aturan Pilkada.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, Sabtu (17/10/2020) melalui rapat pleno. Perkara yang dituduhkan kepada Calon Bupati Nelson, tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Salah satunya pada kegiatan wisata jelajah pada tanggal 18 Juli lalu, setelah dilakukan pengkajian tidak ditemukan adanya tendensi kampanye terselubung.
“Kegiatan itu diinisiasi oleh Komunita Motor Matic, yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Gorontalo. Dan tidak berkonsenkuensi anggaran, meski terdapat surat sekretaris daerah …”
“KPU Kabupaten Gorontalo menemukan fakta, pelaksanaan kegiatan jelajah wisata tersebut tak lain bertujuan untuk meningkatkan kembali ekonomi masyarakat, dan gerak pariwisata di Kabupaten Gorontalo,” ujar Rasyid.
Selain itu lanjt Rasyid, KPU sendiri tidak menemukan bukti dan upaya dari petahana pada pelanggaran pasal 71 ayat 3 nomor 10 tahun 2016.
Serta peraturan KPU tahun 2020, yang disangkakan seperti peyerahan bantuan dan beberapa program di tengah pandemi Covid-19.
Dengan mengingat kondisi pandemi yang mewajibkan pemerintah terlebih Bupati, untuk terlibat penuh dalam penangana pandemi, maka kegiatan Bupati hanya dibatasi pada saat memasuki tahapan kampanye agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Terlebih lagi apabila dikaitkan dengan kebijkakan nasional penanganan covid-19, terkati dengan refocusing dan realokasi belanja daerah sebagai bagaimana intruksi Presiden nomor 4 2020, sehingga sudah sangat sulit untuk menentukan program kerja sesuai rencana sebelumnya,” jelas Rasyid Sayiu.
Dengan dikeluarkannya putusan itu, maka dugaan yang sebelumnya dilaporkan oleh Robin Bilondatu itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran KPU.
Maka secara otomatis Nelson Pomalingo, tetap bisa melanjutkan tahapan pemilihan dan tidak dibatalkan statusnya sebagai calon Bupati nomor urut 2.(wi’habari.id).