HABARI.ID I Datang tanpa menggunakan masker di tempat pelayanan publik seperti bank, kantor pelayanan administrasi, hingga SPBU, siap-siap untuk tidak dilayani. Langkah mitigasi Covid-19 seperti ini, menurut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, perlu dilakukan dan harus menjadi bagian kesadaran masyarakat.
Penggunaan masker harus menjadi bagian dari kesadaran masyarakat agar dapat mengurangi dampak penyebaran Covid-19. Dan pemerintah mewajibkan penggunaan alat pelindung diri serta menjaga jarak di tempat-tempat pelayanan publik.
“Saya sudah instruksikan, setiap tempat pelayanan publik seperti bank, bahkan SPBU, untuk tidak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tandas Gubernur.
Penggunaan alat pelindung diri menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan. Bahkan Rusli Habibie juga mengintruksikan kepada setiap sopir angkot dan tukang bentor untuk menolak masyarakat pengguna jasa angkutan, jika tidak menggunakan alat pelindung diri ini.
“Masker adalah salah satu alat pelindung diri yang bisa mencegah penularan virus Corona. Jika menggunakan itu, maka bisa ditolak,” tegas Rusli.
Sikap tegas Gubernur ini, menjadi upaya dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Gorontalo. “Satu lagi!. Jangan lupa menjaga jarak,” kata Gubernur.
Kesadaran masyarakat akan membantu keberhasilan berbagai upaya mitigasi yang dilakukan Pemerintah saat ini.(dwi/habari.id)