Giliran Kabgor Tiadakan Pasar Senggol Saat Ramadan 1441 H

oleh
Khatib, Shalat Id, ASN.
Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, Bupati Gorontalo.
banner 468x60
HABARI I Setelah Pemkot Gorontalo, kini giliran Pemerintah Kabgor yang meniadakan pelaksanaan Pasar Senggol, saat Bulan Sucih Ramadan 1441 H.

Ditiadakannya Pasar Senggol oleh Pemerintah Kabgor dimomen ramadan itu, diungkapkan Bupati Gorontalo Prof. Dr. Ir. Nelson Pamalingo, ditemui usai mengikuti rapat Forkopimda Kamis (16/04/20) di ruang Madani.

“Pasar Senggol pada Bulan Puasa tahun ini, kami tidak laksanakan, berdasarkan paket kebijakan termasuk surat edaran Kemenag Ri nomor 6 tahun 2020, dalam rangka penanggulangan Covid 19,” ujar Nelson.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo sendiri pula, akan mengumumkan atau menyampaikan ke publik, khususnya pedagang terkait hal tersebut.

“Pastinya, penerapan berbagai kebijakan ini, akan kami sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk pedagang kaki lima. Hal ini sangat penting, mengingat daerah masih dalam kondisi penanganan Covid 19,” terang Nelson.

Disamping itu juga, beberapa kegiatan keagamaan, sekaligus shalat tarawih dan buka puasa bersama, tidak lagi dilaksanakan seperti biasa.

“Masjid memang tidak tutup, azan terus dikomandangkan. Tetapi aktivitas seperti shalat tarawih, Jumat dan shalat lima waktu berjamaah, itu dilaksanakan di rumah, bersama keluarga ini atau secara individu,” jelas Nelson.

“Kalau pun shalat berjamaah, seperti shalat lima waktu dilaksanakan di masjid, tetap harus memenuhi protokol kesehatan, minimal hanya 5 orang saja,” timpal Nelson.

Sementara untuk pelaksanaan “Tonggeyamo” atau penetapan satu ramadan, yang biasanya digelar dengan menghadirkan orang banyak.

Diantaranya perangkat adat, pemuka agama, tokoh masyarakat, aparat pemerintahan, Forkopimda dan masyarakat dan lain-lain.

Untuk tahun ini, tetap dilaksanakan prosesinya, tetapi tidak menghadirkan orang banyak. Dengan artian, hanya jumlah yang terbatas.

“Kalau mengenai penetapan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kami dari Pemerintah Daerah, tetap masih menunggu seperti apa dan bagaiman keputusan dari Pemerintah Pusat,” tutup Nelson.(adv/50diq/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan