HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto, SH., M.Si, mengatakan, Pemkab Blitar telah mengusulkan dua besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 ke Gubernur Jatim.
Besaran UMK yang diusulkan tersebut, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berdasarkan penghitungan sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL, yaitu, Rp 2.060.000. Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 naik sekitar 8,56 persen dari besaran UMK sebelumnya,” jelasnya.
“Dengan berdasarkan survei KHL besaran UMK yang kami usulkan diangka Rp 2 jutaan, kalau berdasarkan PP 78 Tahun 2015 besaran yang diusulkan diangka Rp 1,954 juta. Tapi, besaran yang diusulkan berdasarkan survei sifatnya hanya informasi saja,” ungkap Haris.
Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2020 itu nilainya sama dengan beberapa daerah di Jatim. Beberapa daerah itu, yakni, Kota Blitar, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sumenep.
Kadisnaker Kabupaten Blitar mengatakan, dalam waktu dekat ini rencananya, awal November akan menanyakan lagi ke provinsi Jatim berapa nilai upah minimum yang akan ditentukan untuk wilayah Kabupaten Blitar, karena hingga kini permen itu belum turun.
Gubernur Jatim menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2020 sebesar Rp 1,954,705, “Sudah ditetapkan Gubernur per 1 November 2019. Besaran UMK Kabupaten Blitar 2020 ditetapkan Rp 1.954.705. Dan kita masih menunggu UMK untuk tahun 2021,” kata Haris Susianto di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2020).
“Makanya kami belum dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di wilayah kabupaten Blitar ini. Sementara perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2020 hanya perusahaan besar …,”
“Sedangkan perusahaan kecil seperti pertokoan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang rata-rata belum mampu menerapkan UMK 2020,”Jelasnya.(adv/KMF/tos/habari.id)