Mau Nikah, Harus Divaksin Dulu

oleh
Nikah
Sertifikat Vaksin, kini jadi syarat nikah.[Ilustrasi./Habari.Id].
banner 468x60

HABARI.ID I “Aku terima nikahnya dengan seperangkat alat shalat, emas 4 gram plus kartu Vaksin, dibayar tunai”. Begitu celoteh salah satu warga Kabupaten Gorontalo Utara, ketika mendengar surat vaksin menjadi syarat untuk nikah di masa pandemi Covid-19.

Syarat administrasi nikah yang harus menyertakan surat vaksin ini, menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara.

Bahkan mereka mempertanyakan, bagaimana jika satu diantara calon pengantin yang tidak bisa divaksin.

“Kami paham, kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, untuk menekan penyebaran pademi di Covid-19, dan kami dukung pencegahan itu. Namun, kami belum bisa menerima jika surat vaksin harus dijadikan syarat untuk pernikahan …,”

“Dalam aktivitas sehari-sehari mencari nafkah, kami dibatasi, anak kami ingin sekolah masih melalui daring, protokol kesehatan kami taati …,”

“Kini untuk menikah, Pemerintah Daerah seakan menyulitkan masyarakat. Kami mau ikuti aturan, tapi tidak perlu menekan kami,” tegas Umar.

Ia katakan lagi, surat vaksin yang dijadikan syarat nikah bagi calon pengantin ini, tidak terdengar gaungnya atau sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Harusnya, sebelum mengeluarkan kebijakan, Pemerintah Daerah terlebih dahulu mensosialisasikan aturan ini. Agar masyarakat mengetahui dan paham,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin katakan, tujuan menjadikan surat vaksin sebagai syarat menikah, untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19.

“Bagi warga yang ini menggelar hajatan pernikahan, terlebih dahulu harus divaksin. Kalau tidak divaksin, maka tidak diberikan izin menggelar pernikahan …,”

“Jadi semua keluarga yang menggelar hajatan dan akan berada dilokasi harus divaksin juga, minimal vaksin tahap satu,” ujarnya, saat diwawancarai awak media Senin (30/08/2021).

Bahkan Bupati Gorontalo Utara Dua Periode ini menegaskan, jika ditemukan warga tetap menggelar hajatan tanpa mengindahkan anjuran Pemerintah Daerah, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah bekerjasama dengan pihak Kepolisian, kalau ternyata belum divaksin maka tidak akan diberikan izin,” pungkasnya.(fp/wi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan