HABARI.ID I Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta untuk mendukungan gerakan melawan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Permintaan ini disampaikan langsung pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo ketika melakukan audiens dengan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Selasa (06/10/2020).
Kepala BPTD Provinsi Gorontalo Hasan Bisri Hasan Bisri menyampaikan bahwa ODOL merupakan situasi kendaraan angkutan barang yang melanggar dimensi dan melanggar tata cara pemuatan barang yang melebihi kapasitas.
“Oleh karena itu maka dibulan ini kami sedang melakukan sosialisasi selama sebulan. Selanjutnya adalah kegiatan penegakan hukum dan bersama-sama instansi lain,” ungkap Hasan kepada media
Sebelum melakukan gerakan itu, pihaknya akan membuat MOU dengan pihak terkait. Yakni Kepolisian, Dinas Perhubungan, Pengadilan dan Kejaksaan agar bersama-sama melawan ODOL.
“Untuk penegakan efektifnya mulai 1 November 2020 sampai seterusnya.gerakan ini sebenarnya sudah dimulai dari tahun 2017, bahkan diawal tahun 2020 kita sudah lakukan namun terhalang oleh pandemi covid 19,” ujar Hasan
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro menyampaikan bahwa gerakan melawan ODOL merupakan intruksi dari Menteri Perhubungan RI, dan menurutnya ODOL memiliki dampak kerusakan pada infrastruktur serta bisa mencelakai keselammatan
“Oleh karenanya itu kita harus atur sedemikian rupa, sehingga bertul-betul sesuai dengan ketentuan. Muatannya dan ukurannya sesuai ketentuan …”
“Untuk melakukan itu tidak cukup hanya perhuungan tetapi melibatkan instansi terkait. Seperti kepolisian selaku bagian yang bisa mengambil penegakan hukum di jalan,” ucap Jamal
Jamal juga mengatakan bahwa salah satu untuk mengendalikan ODOL dibutuhkan suatu filter, yakni dengan adanya jembatan timbang.
“Sehingga saya sarankan tadi, kalau bisa dibuat juga jembatan timbang di daerah gorontalo utara, sehingga bisa mengcover semuanya. Ini yang menjadi harapan kita,” tandasnya.(sodiq/habari.id)