HABARI.ID, DEKOT I Lanjutan rapat Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Kota Gorontalo, tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berlangsung Selasa (03/03/2026) di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Menariknya, dalam pembahasan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ketua Pansus III dan unsur Pemerintah Kota Gorontalo menyinggung tentang perubahan struktur dan nomenklatur urusan.
Mulai dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunganan Anak Kota Gorontalo.
“Untuk Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Gorontalo, dilebur menjadi dua instansi yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Gorontalo serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Gorontalo ..,”
“Dinas Kesehatan Kota Gorontalo sendiri, nomenklaturnya menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Gorontalo ..,”
“Sedangkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunganan Anak Kota Gorontalo sendiri, menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo,” terang Totok Bachtiar.
Senada disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, bahwa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, juga dilakukan perubahan nomenklatur.
“Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo sendiri, menjadi Dinas Sosial Kota Gorontalo. Untuk Dinas Perkim Kota Gorontalo, akan bertambah satu bidang yakni Bidang Pertanahan,” terangnya.(bm/habari.id).






