Langgar Aturan Tentang Dana Kampanye Paslon Bakal Dicoret

oleh
Kampanye, Dana.
Bimtek pelaporan dana kampanye digelar KPU Kabupaten Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I Penggunaan dana kampanye bagi Paslon (Pasangan Calon), tidak sembarangan seperti menggunakan dana pribadi. Jika melanggar aturan tentang penggunaan dana kampanye, maka sanksinya pun bisa merambat pada pencoretan paslon Pilkada. Begitu kata Rasyid Patamani Divisi Hukum KPU Kabupaten Gorontalo, ketika diawancarai wartawan habari.id Selasa (22/09/2020).

Rasyid jelaskan, melaporkan jumlah dana kampanye sudah menjadi kewajiban setiap paslon Pilkada, bahkan kewajiban tersebut tercantum dalam PKPU.

Namun jika kewajiban tersebut dilanggar, maka potensinya pada pemberian sanksi yang bisa berdampak pada pencoretan.

“Kalau uang pribadi dari paslon itu tidak dibatasi. Tapi kalau dana kampanye dianggaranya dari partai pengusung maka hanya di batasi Rp 750 juta …”

“Demikian pula dengan perorangan hanya di batasi Rp 75 juta, dan untuk lembaga berbadan hukum itu juga Rp 750 juta juga,” ujar Rasyid Patamani.

Dalam pengurusan dana kampanye, dibagi menjadi tiga tahap. Diantaranya tahap pelaporan awal, kemudian tahap pelaporan penerimaan sumbangan dana. Terakhir tahap laporan penerimaan dan pengeluaran atas penggunaan dana.

“Batas penerimaan sumbangan dana itu hanya sampai pada tanggal 31 Oktober, selepas dari itu tidak boleh …”

“Kami juga mengingatkan batasan dana yang boleh disimpan, jika ternyata lebih maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara,” kata Rasyid Patamani.

Tidak hanya itu saja, identitas penyumbang dana juga harus jelas, serta penyumbangnya harus individu atau lembaga hukum Indonesia.

“Jika menerima dana dari orang asing, adalah pelanggaran. Termasuk menggunakan dana APBD dan APBN, itu melanggar aturan,” tegas Rasyid.

“KPU Kabupaten Gorontalo juga telah bekerjasama dengan KPK, OJK, dan PPATK untuk melakukan pengawasan terkait laporan penggunaan dana tersebut …”

“Dimana untuk pengecekan dan pengauditan KPU Kabupaten Gorontalo, akan menggunakan akuntan publik, dan mengumumkan hasil audit tersebut pada tanggal 22 Desember,” timpal Rasyid.(dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan