HABARI.ID I Mudah saja bagi Adhan Dambea untuk mengelak dan tidak membayar tuntutan ganti rugi (TGR) yang baru terungkap 16 tahun kemudian.
Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 65 menyebutkan; kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi,
menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Tapi Adhan tidak menggunakan pasal ini untuk menguatkan argumentasinya. Ia malah berniat membayar TGR itu. Niat Adhan menyelesaikan TGR itu bukan karena laporan LSM SORGA ke Kejaksaan.
Tapi karena adanya Surat Penagihan Kerugian Negara/Daerah (SPK) yang dikeluarkan Inspektorat Kota Gorontalo. Surat dengan Nomor: 700/INSP/238.c/2019 tertanggal 04 November 2019 yang ditandatangani Nuryanto selaku Wakil Ketua Majelis Pertimbangan TGR Kota Gorontalo.
Adhan tidak mempersoalkan surat yang dikeluarkan Inspektorat itu. Karena menurutnya surat tersebut sudah sesuai prosedur. “Ini baru mekanisme yang benar. Bukan main lapor sana lapor sini. Saya akan menyelesaikan itu biar tidak melebar lagi,” kata anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (11/01/2020), juga terungkap jika besaran TGR, yang harus diselesaikan Adhan Dambea, tidak sesuai dengan yang dilaporkan LSM SORGA.
Besaran sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran surat dari Inspektorat itu, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan LSM SORGA. Ini menjadi alasan bagi Adhan untuk melaporkan balik LSM SORGA.
“Saya sudah mengantongi lampiran besaran TGR yang harus diselesaikan. Berapa jumlahnya, baru akan saya ungkap setelah saya melaporkan ini ke Polres atau Polda. Yang jelas, jumlah TGR-nya jauh lebih kecil dari yang disebutkan LSM dalam laporan ke Kejaksaan,” kata Adhan.(fp/habari.id)