Lahan Pemerintah “Dikuasai” Oknum Warga, Wali Kota Usut Dugaan Mafia Tanah di Kota Gorontalo

oleh -209 Dilihat
oleh
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memimpin rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan Pertanahan Kota Gorontalo.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memang tidak pernah main-main, jika memberantas hal buruk di daerah. Tidak terkecuali dugaan mafia tanah di Kota Gorontalo, yakni lahan milik negara dan Pemerintah Kota Gorontalo yang sebagian sertifikatnya juga dimiliki sejumlah oknum masyarakat.

Hal ini terlihat dari rapat terbatas Pemerintah Kota Gorontalo Senin (14/04/2025), dipimpin langsung Wali Kota Gorontalo dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sampaikan, rapat tersebut bagian dari koordinasi Pemerintah Kota Gorontalo dengan unsur Kantor Pertanahan Koota Gorontalo, dalam penetapan tanah-tanah di Kota Gorontalo.

“Saya melihat belum ada koordinasi dengan baik antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan Pertanahan Kota Gorontalo, terkait penetapan tanah-tanah di Kota Gorontalo. Melalui rapat ini kami memiliki tujuan, untuk memperkecil persoalan tanah di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Persoalan tanah di Kota Gorontalo sendiri bukan hanya sedikit, mulai dari lahan yang belum lunas, tetapi sudah dibalik nama. Menariknya, itu dialami Adhan Dambea sendiri. Kemudian terkait lahan di eks Terminal 42 Andalas Kota Gorontalo, yang diketahui sudah ada warga yang memiliki sertifikat di dalam kawasan lahan milik Pemerintah Kota Gorontalo itu.

“Persoalan lahan di Kota Gorontalo bukan hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi saya pribadi juga. Dimana lahan belum lunas sudah di balik nama, pedahal saya belum menandatangani dokumen apapun. Untuk lahan di eks Terminal 42 Andalas Kota Gorontalo sendiri, kami butuh klarifikasi dari Pertanahan Kota Gorontalo terkait warga yang memiliki sertifikat tanah di kawasan eks Terminal 42 Andalas,” tegasnya.

Lanjut Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, lahan bangunan Kantor Libuo merupakan milik Pemerintah Daerah, yang terinformasi sertifikatnya milik warga.

“Sejak saya masih pegawai di Kelurahan Libuo sekitar tahun 1970-an, lahan bangunan Kelurahan Libuo ini saya tahu diberikan Bapak A.R Ointu. Tetapi saya dapat informasi sudah ada warga yang memiliki sertifikat lahan tersebut. Saya minta Pertanahan Kota Gorontalo dapat memberikan klarifikasi, siapa pemilik tanah itu,” pintah Wali Kota.

Terakhir kata Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, tanah di kawasan Benteng Otanaha yang merupakan milik negara. “Tanah yang masuk kawasan Benteng Otanaha itu milik negara. Sekarang sudah banyak warga yang bertempat tinggal dan memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Ini menuru kami perlu di kaji oleh Pertanahan Kota Gorontalo ..,”

“Demikian pula dengan lahan di Kelurahan Leato tepatnya di kawasan Pelabuhan Ferri, ada bangunan permenan berdiri di tanah negara. Pertanyaan kami, siapa yang berikan mereka izin memiliki sertifikat itu,” tutup Wali Kota Adhan.(bm/Habari.id).

Baca berita kami lainnya di