Kris Minta Pemerintah, DPRD dan PT GM, Duduk Bersama Penambang Lokal Bahas Perizinan Wilayah

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone menantang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bone Bolango, DPRD serta PT Gorontalo Minerals (GM) dan penambang agar bertemu dengan Kementerian ESDM untuk mencari solusi terkait persoalan izin wilayah pertambangan, Senin (14/11/2022).

Kris Wartabone mengungkapkan jika Kementerian ESDM belum bisa berbuat banyak saat jajaran Komisi II Deprov Gorontalo melakukan koordinasi beberapa waktu lalu. Menurutnya pihak kementerian bakal memfasilitasi pertemuan seluruh pihak termasuk tokoh penambang serta PT GM di Jakarta.

“Jadi Kementerian ESDM tidak bisa menjamin kalau hanya pihak Deprov Gorontalo saja yang berkoordinasi, sehingga menfasilitasi pertemuan pemerintah daerah dan bukan sekedar pakta integritas. Pihak terkait harus duduk bersama agar penambang tidak tergususr dan tidak bermasalah hukum, itu solusi yang kami terima dari kementerian,” ungkap Kris Wartabone saat menerima aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Suwawa dan Pemuda, Mahasiswa Bone Bolango.

Cucu Pahlawan Nasional Nani Wartabone itu mengatakan, meski ada beberapa wilayah pertambangan di Gorontalo yang memiliki izin, akan tetapi persoalan saat ini berada di Bone Bolango dan Marisa. Namun, Kementerian ESDM tidak bisa mengabulkan permintaan Komisi II Deprov lantaran penambah telah menduduki wilayah berizin.

“Untuk itu, adalah satu kuncinya adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten Bone Bolango, DPRD, penambang maupun PT GM saling bertemu di Jakarta dan Kementerian ESDM yang menjadi fasilitatornya. Karena yang beehak memutuskan persoalan ini adalah PT GM, bukan kementerian,” jelasnya.

Rencananya tanggal 29 November penambang dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan seluruh pihak bakal melalukan pertemuan untuk bernegosiasi dan menentukan kapan akan bertemu dengan pihak Kementerian ESDM.

“Undang saja saya pada saat pertemuan nanti, saya akan mengawal penambang di Pemerintah Pusat, karena jajaran Komisi II Deprov Gorontalo yang mendapat mandat dari Kementerian ESDM untuk menyampaikan ini ke penambang maupun pemerintah dan PT GM,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan