HABARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai menyosialisasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Daerah Pemilihan Gorontalo 6 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125-01-08-29/PJPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini akan menyisir Kecamatan Paguyaman dan Dulupi Kabupaten Boalemo. Setelahnya berlanjut di dua kecamatan di Pohuwato yakni Marisa dan Buntulia.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kecamatan yang menjadi target sosialisasi.
Plh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengatakan peran masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilihan ini berjalan dengan baik dan transparan.
“Keterlibatan masyarakat sangat vital untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan transparan. Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” jelas Risan.