Kota Gorontalo Pertama di Provinsi 100 Persen Patuh LHKPN

oleh
kota
Wali Kota Gorontalo, Martn A. Taha, saat menyerahkan LHKPN kepada Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah Provinsi Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Kota Gorontalo mendapat apresiasi dari KPK RI, karena sebagai daerah pertama di Provinsi Gorontalo dengan kepatuhan 100 persen terhadap penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun ini.

Apresiasi untuk Kota Gorontalo tersebut disampaikan langsung oleh Andi Purwana, Koodinator Korsupgah KPK RI Wilayah Provinsi Gorontalo, Rabu (10/02/2021).

Bahkan Ia katakan, Kota Gorontalo patut dijadikan sebagai acuan pemerintahan daerah lain di Provinsi Gorontalo.

Karena tidak mendatangkan perwakilan untuk menyampaikan LHKPN di KPK RI, tetapi turun full. Mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Ketua DPRD dan anggota, Direktur PDAM dan pimpinan OPD.

“Kami sangat mengapresiasi jajaran Kota Gorontalo baik Pemerintah Kota Gorontalo dan Legislatif Kota Gorontalo, yang benar-benar serius dalam menyikapi terkait dengan pelaporan LHKPN di KPK RI ..,”

“Kota Gorontalo, kami patut sebut sebagai acuan bagi daerah lain di Provinsi Gorontalo, karena tidak pernah telat menyampaikan LHPKN,”ujarnya.

Data KPK RI, tentang LHKPN wilayah Provinsi Gorontalo.

Ia jelaskan lagi terkait dengan LHKPN tahun 2021 ini, hasil rekapitulasi LHKPN bidang legislatif Provinsi Gorontalo tahun pelaporan tahun 2020, status pelaporan pertanggal 8 Februari tahun 2021.

DPRD Kota Gorontalo menduduki urutan atau peringkat pertama dari daerah lain, dengan tingkat kepatuhan 100 persen patuh.

“Kemudian disusul oleh DPRD Kabupaten Gorontalo yang hanya memperoleh 74,29 persen tingkat kepatuhannya ..,”

“Selanjutnya DPRD Provinsi Gorontalo 64,44 peren, DPRD Kabupaten Boalemo 32,00 persen, DPRD Kabupaten Pohuwato 27,27 persen ..,”

“DPRD Bone Bolango 14,17 persen dan terakhir adalah DPRD Kabupaten Gorontalo Utara 4,00 persen,” jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha jelaskan Ia mewakili Pemerintah Kota Gorontalo telah menyampaikan dan menyerahkan LHKPN Pemerintah Kota Gorontalo.

Kemudian Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki sendiri, juga menyerahkan LHPKN 25 Anggota DPRD dan terakhir LHPKN BUMD dalam hal ini PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo yang diserahkan oleh Direktur.

“Kegiatan kamia tadi yakni, koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian pencegahan korupsi kota gorontalo tahun 2021, yang dirangkaikan dengan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara eksekutif, legislatif dan bumd kota gorontalo tahun lapor 2020 ..,”

“Kami ucapkan terimakasih kepada bapak ibu direktur, kasatgas dan tim satgas korsupgah, PP LHKPN, jaringan pendidikan, pengendalian gratifikasi yang menerima rombongan pemerintah kota gorontalo ..,”

“Ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami, karena diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen surat kuasa LHKPN baik eksekutif, legislatif dan bumd, walaupun di tengah bencana pandemi covid 19,” ujarnya.

Tujuan kunjungan Pemerintah Kota Gorontalo, pelaksanaan koordinasi kegiatan pengendalian pencegahan korupsi tahun 2021 yang berkaitan dengan Korsupgah, LHKPN, gratifikasi, dan pendidikan anti korupsi.

Selain itu meminta arahan dari KPK RI untuk terkait hal-hal rekomendasi perbaikan, atas hasil monitoring center preventing pada 7 area intervensi tahun 2020 untuk perbaikan kami di tahun 2021.

“Kami juga bertujuan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan anti korupsi Kota Gorontalo telah berjalan sejak tahun 2018, dengan dasar regulasi yaitu perwako nomor 37 tahun 2019, tentang pendidikan anti korupsi ..,”

“Saat ini kami masih terkendala pada belum tersedianya struktur tim pendidikan anti korupsi. Kami telah berkoordinasi dengan pokja korsupgah di provinsi jateng, dan kota semarang, dua daerah tersebut juga belum memiliki tim pakar ..,”

“Namun pelaksanaan kegiatannya sama halnya dengan kami di kota gorontalo, masih melekat pada program kegiatan korsupgah ..,”

“Oleh kiranya kami meminta petunjuk lebih lanjut atas kendala tersebut. sehubungan dengan belum tersedianya penyuluh anti korupsi di kota gorontalo sampai dengan saat ini untuk pelaksanaan sosialisasi,” terang Marten.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan