Kenali PSBB dan Hal yang Harus Ditaati…

oleh
PSBB
SK Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan PSBB di wilayah Provinsi Gorontalo.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diusulkan Pemprov Gorontalo telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Selasa (28/04/2020). Hal penting yang harus dilakukan pemerintah adalah memberi pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu PSBB dan konsekuensi dari penerapan PSBB.

Sebelum PSBB diterapkan, ada fase di mana pemerintah akan membahas hal-hal teknis mengenai pelaksanaan dan penerapan PSBB berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada.

Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat konferensi pers di kediamannya, Selasa (28/04/2020) malam.

“Setelah dapat persetujuan dari Menkes, hal-hal teknis akan segera kita bahas bersama Forkopimda dan para Bupati/Wali Kota,” kata Gubernur.

Gubernur juga mengisyaratkan tentang pembahasan hal teknis ini tetap akan mempertimbangkan apa yang diatur dalam regulasi, termasuk didalamnya Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Penjelasan sebagaimana yang dikutip dari Permenkes tersebut, menyebutkan bahwa PSBB merupakan suatu pembatasan sosial skala besar untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. PSBB dilakukan selama kurang lebih 14 hari.

Beberapa kegiatan akan diliburkan dan digantikan dengan sistem daring jarak jauh, seperti kegiatan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan beberapa kegiatan keamanan lainya dihentikan (untuk poin ini, setidaknya sudah dilakukan pemerintah sejak awal digulirkan paket kebijakan penanganan Covid-19).

Namun, sesuai Permenkes No 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB ada beberapa sektor yang tidak boleh diliburkan secara total, tak lain sektor kemanan, ekonomi, transportasi barang, keuangan.

Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, dalam PSBB pembatasan kegiatan dilakukan di tempat dan atau fasilitas umum. Namun tak semua fasilitas umum ditutup atau dibatasi, ada beberapa tempat yang tetap harus berjalan yang tak lain berhubungan dengan kebutuhan urgen orang banyak seperti supermarket …,

toko, serta pasar yang menjual kebutuhan bahan pokok, pangan, gas,barang penting, bahan bakar minyak dan energi, dan juga beberapa fasilitas umum masyarakat untuk berolahraga itu tetap dibuka.

Sektor tersebut dapat dibuka dengan mengacu pada pasal 13 poin tujuh. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Untuk aktivitas transportasi dapat tetap berlaku dengan memerhatikan batasan penumpang. Namun untuk transportasi barang, bandara dan pelabuhan, tetap membukanya secara penuh terlebih terkait barang-barang pangan dan bahan pokok yang penting (logistik).

Poin ini, juga sudah disentil Gubernur Gorontalo dalam penjelasannya di hadapan wartawan dari berbagai media.

“Termasuk akan membatasi bahkan menutup semua jalur keluar-masuk masyarakat yang dari dan ke Gorontalo. Kecuali untuk yang memuat (mobilisasi) logistik …,”

“Saya juga sudah menyampaikan kepada para Kadis dan Bupati/Wali Kota, hasil panen beras, stok gula, hasil bumi lainnya, belum dijual ke luar. Termasuk juga ikan …,”

“Kita sudah meminta kepada Kadis Perikanan untuk membeli hasil tangkapan nelayan yang selanjutnya akan dibagikan ke masyarakat. 14 hari penerapannya (PSBB), akan disosialisasikan,” kata Gubernur Rusli Habibie.

Kondisi Gorontalo dan Keharusan PSBB

Sejauh ini, Provinsi Gorontalo telah melaporkan sekurangnya 15 orang pasien terkonfirmasi Covid-19. Jika dilihat durasi waktu yang ada, tertanggal 9 April dimana pasien 01 Covid-19 diumumkan. Dan kini sudah ada 15 orang yang dinyatakan positif Covid-19 kurang, terhitung sudah 20 hari rentang waktu sejak diumumkannya pasien 01.

Laju eskalasi penyebaran Covid-19 inilah yang menjadi dasar hingga Pemprov Gorontalo mengajukan lagi PSBB. Kriteria ini, memungkinkan Gorontalo menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Dan ini sesuai dengan yang diatur Kemenkes dalam Permenkes No. 9 tentang PSBB. Pada pasal 2 dan 4 poin 1 sampai 3 menjelaskan, suatu wilayah dapat mengajukan PSBB apabila terjadi peningkatan signifikan yang dibuktikan dengan data epidemiologinya.

Dan bisa jadi, disetujuinya PSBB yang diajukan Pemprov Gorontalo, juga berdasarkan pertimbangan telah mengkonfirmasi ditemukannya pasien positif Covid 19 generasi kedua atau yang disebut pasien transmisi lokal. Ini juga sudah dijelaskan secara gamblang dalam Permenkes No. 9. 

Pasien 13, merupakan pasien dengan tracking interaksi lokal atau bukan seseorang pernah keluar ke daerah zona merah Covid 19. Ini menandakan bahwa telah terjadi trasmisi lokal penyebaran Covid-19 di Gorontalo.

PSBB dan Hak Warga Negara

PSBB akan berdampak pada pembatasan ruang gerak semua masyarakat di wilayah tersebut, sehingga penanggulangan Covid-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif, namun tetap memperhatikan dampak sosial yang lahir dari kebijakan tersebut.

Maka dari itu, ketika Provinsi Gorontalo mengajukan PSBB hal itu juga dibarengi dengan kesiapan Gorontalo menghadapi dampak sosialnya. Dengan adanya PSBB maka kebutuhan pangan dari masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.

Dalam menjalankan respons kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan dan penerapan PSBB tersebut, tetap mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dengan adanya PSBB, masyarakat berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah. Sebab, Kementerian Kesehatan menyutujui pengajuan PSBB dengan melihat dan mempertimbangkan kesiapan daerah mulai dari aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional JPS (jaring pengaman sosial), serta aspek keamanan.

Sejauh ini pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri telah menyiapkan seluruh prasarana kesehatan yang ada, salah satunya dengan mengoptimalkan Rumah Sakit Ainun sebagai rumah sakit terbantukan untuk Covid 19.

Gorontalo sendiri hanya memiliki RS Aloe Saboe sebagai rumah sakit rujukan. Prasarana lain yang dilengkapi yaitu tempat karantina, tercatat selain Mess Haji Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo pula telah menyediakan fasilitas karantinanya.

Bahkan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menggeser anggaran belanja untuk penanggulangan pandemi Covid 19 ini.

Terkait bantuan JPS, pemerintah telah menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakat. Meski demikian penyaluran ini masih perlu dioptimalkan. Mengingat banyaknya jumlah masyarakat di Provinsi Gorontalo yang akan menjadi penerima bantuan.

Tercatat untuk Kabupaten Gorontalo saja penerima bantuan tersebut sebanyak 92 ribu jiwa, dan baru tersalurkan sebanyak 12 ribu.

Langkah pemerintah memang terkesan sedikit lambat, namun hal itu wajar sebab penyaluran bantuan tersebut sering terkendala pada aturan-aturan yang saling tumpangtindih antara pusat dan daerah.

Langkah yang patut dilakukan kini ialah memilih opsi berdasarkan aturan yang paling efektif, dan tentu saja tegas.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan