Kekang Eskalasi Covid-19, PSBB Akhirnya Disetujui Menkes RI

oleh
Kekang Eskalasi Covid-19, PSBB Akhirnya Disetujui Menkes RI
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.[foto_doc]
banner 468x60
HABARI.ID I PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diusulkan Pemprov Gorontalo, akhirnya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) RI setelah mempertimbangkan laju eskalasi penyebaran Covid-19 di Gorontalo. Ini adalah usulan kedua yang diajukan Pemprov, setelah sebelumnya usulan PSBB tidak mendapat persetujuan dari Menkes karena alasan kasus Covid-19 di Gorontalo belum signifikan.

Menurut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, disetujuinya PSBB oleh Menkes RI, adalah lompatan besar yang lahir dari sebuah proses yang penuh liku dan upaya keras semua pihak dalam mengekang penyebaran Covid-19.

Rusli pun menceritakan proses panjang yang melelahkan hanya untuk sekedar mendapatkan persetujuan dari Menkes soal penerapan PSBB di Gorontalo ini.

Keinginan untuk mengajukan PSBB, kata Rusli, sudah muncul pada sekitar seminggu setelah diumumkannya pasien 01 yang terkonfirmasi positif Covid-19, tanggal 9 April.

Nanti pada tanggal 15 April 2020, Pemprov resmi mengajukan PSBB melalui surat yang ditujukan kepada Menkes dengan tembusan Ketua GTPP Pusat. Usulan itu diajukan setelah Pemprov melakukan pengkajian dan disepakati oleh unsur Forkopimda dan para Bupati/Wali Kota.

“Pada tanggal 19 April kami mendapat balasan surat dari Menteri, usulan ini belum disetujui. Karena alasan korban Covid-19 belum signifikan. Saya jadi sedih. Kita lebih tahu kondisi di daerah ini …,”

“Gorontalo diapit dua wilayah provinsi (Sulut dan Sulteng). Sementara ada ratusan hingga ribuan orang yang setiap harinya keluar-masuk wilayah Gorontalo. Kajian tim ahli, kondisi ini menjadi potensi perebakan Covid-19. Banyaknya jumlah orang yang lalu lalang, sebagiannya bisa menjadi carrier,” kata Rusli saat konferensi Pers, Selasa (28/04/2020).

Rusli mengungkapkan, Pengajuan PSBB menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, disamping menjadi ikhtiar pemerintah untuk melindungi masyarakat Gorontalo.

“Saya mendapat kabar tentang disetujuinya pembatasan sosial skala besar ini, langsung dari Menkes RI, pak Terawan Agus Putranto usai wawancara live di salah satu stasiun TV nasional sekitar pukul 19.30 WITA. Begitu diterapkan, semua harus taat. Dan TNI-Polri akan lebih tegas. Karena kalau tidak, maka apa yang kita lakukan akan jadi sia-sia,” kata Rusli.

Setelah diterbitkan SK, akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Forkopimda dan para Bupati/Wali Kota, yang membahas teknis pelaksanaannya, termasuk menentukan kapan PSBB diberlakukan.

Konsekuensi dari penerapan pembatasan sosial berskala besar ini, kata Rusli, akan disiapkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota termasuk diantaranya memperkuat JPS (Jaring Pengaman Sosial).(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan