Wali Kota Blitar: Kemitraan yang Harmonis antara Eksekutif dan Legislatif Penting untuk Pembangunan Daerah

oleh
Kemitraan
Wali Kota Blitar saat menyerahkan Berita Acara kepada Ketua DPRD Kota Blitar pada Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019
banner 468x60
HABARI.ID, KOTA BLITAR I Kemitraan yang baik dan harmonis antara DPRD Kota Blitar dan Pemerintah Kota Blitar, sangat penting demi mewujudkan pengelolaan anggaran pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.

Kemitraan yang harmonis dengan DPRD, kata Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, akan menjadi spirit positif bagi pemerintah dalam menjalankan tugas membangun daerah. Dengan adanya kemitraan yang harmonis, juga akan saling mensupport satu sama lain.

Disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Blitar tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Paerah, menjadi penanda adanya hubungan kerja yang harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif.

“Persetujuan bersama yang ditetapkan melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar ini, sebagai penanda bahwa hubungan kemitraan Pemkot Blitar bersama DPRD Kota Blitar membangun kota Blitar, sudah terbangun dengan baik,” ungkap Wali Kota Blitar, Santoso pada Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 DPRD Kota Blitar, Kamis (23/07/2020).

Pada rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Kota Blitar, Syahrul Alim bersama dua Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto dan Agus Zunaidi itu, Wali Kota Blitar menyampaikan, realisasi pendapatan tercapai 96,74 % dari target 972 milyar rupiah lebih, tercapai 940 milyar rupiah lebih.

Tidak tercapainya target pendapatan, karena perubahan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibagihasilkan ke daerah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk/07/2019 tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil triwulan IV tahun anggaran 2019.

Saat Permenkeu itu diberlakukan, Pembahasan APBD perubahan Kota Blitar tahun 2019 sudah rampung. Akibatnya, dalam triwulan IV, Kota Blitar tidak menerima transfer dana bagi hasil penerimaan pajak dan PNBP.

Kemitraan
Disaksikan Pimpinan DPRD Kota Blitar, Wali Kota Blitar Drs. Santoso saat menandatangani Berita Acara pada Rapat Paripurna, Kamis (23/07/2020).[foto_istimewa]
Sedangkan untuk serapan belanja, realisasinya sebesar 82,99 %. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), sebesar 174 milyar rupiah lebih.

Santoso menambahkan, sehatnya kondisi APBD Kota Blitar tahun 2019 itu terbukti dengan hasil audit BPK yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penggunaan anggaran setelah diaudit oleh BPK RI perwakilan Jawa Timur,  kita sepuluh kali berturut–turut  mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” kata Santoso.

Sementara itu, Widodo Saptono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar menjelaskan, SILPA lebih dari 174 milyar rupiah itu akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan capaian program kegiatan tahun 2020 yang tertunda, akibat refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.

Termasuk mewujudkan pembangunan tiga taman yang tertunda, diantara Taman Kehati di kelurahan Tanjungsari, menuntaskan pembangunan fiber optik serta memenuhi penyesuaian iuran BPJS untuk warga miskin yang ditanggung pemerintah Kota Blitar.(adv/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan