HABARI.ID, NASIONAL I Di tengah Pemerintah Daerah sibuk dengan penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Daerah) tahun 2026, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI menerbitkan Permendagri Nomor 14 tahun 2025, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026.
Mirisnya, Permendagri nomor 14 tahun 2025 yang baru diterbitkan Kemendagri RI tersebut sempat membuat gaduh dan bingung instansi terkait sampai fungsional PBJ di daerah. Karena dinilai bertentangan dengan Perpres (Peraturan Presiden) 46 tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertujuan menyederhanakan, meningkatkan kualitas, serta memberdayakan produk dan pelaku usaha dalam negeri.
“Saat ini kami tengah sibuk menyusun APBD tahun 2026, tiba-tiba terbit Permendagri nomor 14 tahun 2025 yang membuat kami bingung. Karena pada poin 2 dalam regulasi itu menyebutkan mencatutkan produk lokal dalam katalog elektronik lokal. Sementara dalam Perpres 46 tahun 2025, katalog lokal sudah di hapus,” tegas seorang pejabat instansi terkait di daerah yang enggan di tuliskan namanya.
“Kami harus pakai landasan hukum yang mana. Regulasi ini menjadi salah satu kendala bagi kami di daerah, terutama dalam penyusunan anggaran,” timpalnya.
Parahnya lagi, dalam penerbitan regulasi tersebut Kemendagri RI terkesan melangkahi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) RI, sebagai lembaga negara yang wajib tahu dengan penerbitan Permendagri RI nomor 14 tahun 2025 itu.
LKPP RI sendiri melalui Karo Humas LKPP RI, Hermawan tegaskan, bahwa LKPP RI segera menyurati Kemendagri RI terkait dengan penerbitan Permendagri RI nomor 14 tahun 2025 teresebut.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan segera bersurat ke teman-teman di Kementerian Dalam Negeri RI terkait dengan ini,” terang Hermawan.
Tidak hanya itu tambah Hermawan, perihal yang akan dilayangkan LKPP RI bisa dalam bentuk lisan dan tulisan. Bahkan, isi dalam surat LKPP RI ke Kemendagri RI terkait ketentuan di Perpres 46 tahun 2025, yang diketahui sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
“Bisa surat, bisa juga secara lisan, isinya menyampaikan ketentuan di perpres 46 tahun 2025 dulu. Kami akan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.(bm/habari.id).