HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Gudang yang diduga menimbun limbah B3 (limbah Bahan Beracun Berbahaya) di Desa Ngujang Tulungagung yang ditangani Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jabalnusra awal tahun 2021 lalu, kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Berita Terkait: Gudang Yang Digeruduk Ratusan Warga Ternyata Menyimpan Limbah B3 Jenis Slag Aluminium
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Santoso. “Beberapa hari lalu kita bersurat ke Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan sudah mendapatkan jawaban …,”
“Proses terhadap dugaan penimbunan limbah B3, sekarang dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kepala DLH Tulungagung, Santoso, Senin (8/11/2021).
Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra hingga saat ini belum bisa menentukan siapa yang menjadi tersangka. “Kita belum bisa menetapkan siapa menjadi tersangka karena masih dalam tahapan penyidikan,” ucapnya.
Kepala DLH mengimbau kepada masyarakat yang terdampak untuk tetap bersabar. “Kita tunggu informasi terbaru, terkait dengan status gudang di desa Ngujang Tulungagung yang diduga menimbun limbah bahan beracun berbahaya…,”
“Kalau memang itu yang ditimbun limbah B3, yaa… harus dihentikan. Ini demi kebaikan kita semua, termasuk masyarakat yang ada di sekitarnya. Apa lagi lokasinya dekat tepi sungai Brantas, jelas mengganggu ekosisitem yang ada,” tandasnya.(fal/habari.id)