Kasat Lantas: Oknum Lurah Sudah TSK, Diancam 5 Tahun Penjara

oleh
kasat
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo.
banner 468x60

HABARI.ID, HUKUM I Kamis (16/03/2023) Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, angkat bicara atas dugaan perkara tabrakan maut melibatkan oknum lurah di Kota Gorontalo. 

Kasat Lantas Supomo tegaskan, oknum lurah terduga tabrakan maut tersebut sudah berstatus tersangka sejak Tanggal 11 Februari tahun 2023, pasca gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap bersangkutan, kami lakukan pada tanggal 11 Februari tahun 2023, setelah kami melaksanakan gelar perkara,” ujarnya di ruang kerja.

Tidak hanya itu saja, pekara hukum tersebut terus ditangani serius pihak kepolisian, bahkan dokumen berkas perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

“Dokumen perkaranya sudah sempat kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ..,”

“Alasan kami tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan, karena ada rekam medis tentang bersangkutan ..,”

“Namun itu tidak menjadi penghalang bagi petugas, untuk memproses perkara tersebut ..,”

“Atas perkara tersebut, bersangkutan disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tentang lalulintas, serta Pasal 229 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ..,”

“Dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Kasat Lantas AKP Supomo.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di