Kapolres Wonogiri Hadiri Pembagian APK dan BK untuk Peserta Pilkada

oleh
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, saat menghadiri pembagian APK dan BK di kantor KPU, Kamis (8/10/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, WONOGIRI I Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, SIK, MH, Msi, CPHR  menghadiri pembagian alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kapolres menyampaikan perihal keamanan, dan mengucapkan terima kasih kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati yang tertib dan mentaati protokol kesehatan.

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Wonogiri yang jadi peserta Pilkada menerima APK dan bahan kampanye dari KPU kabupaten Wonogiri.

APK dan BK yang diterima berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, flyer/selebaran, brosur, dan pamflet. Selain itu, KPU memfasilitasi penayangan APK melalui sebuah videotron.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, setiap pasangan calon mendapatkan lima baliho, 294 spanduk, 500 umbul-umbul, 30.000 selebaran, 30.000 brosur, 30.000 pamflet, dan 5.000 poster.

Spanduk yang diberikan KPU tersebut dipasang satu di setiap desa. Adapun umbul-umbul dipasang sebanyak 20 di setiap kecamatan.

Setiap pasangan calon diperbolehkan menggandakan APK maksimal sebanyak 200% dari yang telah diserahkan KPU.

“Jadi kalau dapat lima baliho, pasangan calon bisa membuat sepuluh lagi, sehingga nanti jumlahnya menjadi 15 baliho,” katanya saat penyerahan APK dan BK di kantor KPU Wonogiri, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Pasangan calon bisa menggandakan BK maksimal sebanyak 100% dari jumlah keluarga di Kabupaten Wonogiri. Yakni 376.033 lembar flyer, 376.033 lembar brosur, 376.033 lembar pamflet, dan 376.033 lembar poster.

Selain itu, KPU juga memfasilitasi penayangan melalui videotron yang ada di samping Toserba Baru, jalan Kartini, Wonogiri. “Durasi video masing-masing pasangan calon maksimal satu menit dan ditayangkan secara bergantian,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Wonogiri Divisi Sumberdaya Manusia, Augustina Puspa Dewi menambahkan, ada beberapa titik atau lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK.

Antara lain pasar, terminal, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, museum, alun-alun Giri Krida Bakti, pohon penghijauan dan turus jalan, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, serta lokasi radius 200 meter dari kantor pemerintahan, TNI, Polri, BUMN dan BUMD.(rls/Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan